LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan) Kabupaten Lampung Barat, menggelar razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah kantor perangkat daerah, di lingkungan Pemkab setempat, Rabu (22/2/2023).
Kasatpol-PP, Damkar dan Penyelamatan Lampung Barat Haiza Rinsa, SH., didampingi Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Thamrin, SE., mengungkapkan, dari hasil razia yang dilakukan personel Pol-PP menemukan asbak di ruang kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga terdapat ASN merokok di luar ruangan kerja namun bukan pada tempat yang telah disediakan di masing-masing kantor perangkat daerah.
BACA JUGA:Isu Mutasi, 21 Kakam Minta Radiyus Oktorisa Tetap Jadi Camat Gunung Labuhan
"Untuk yang kedapatan merokok di dalam ruangan tidak ada, tetapi anggota kami menemukan ada asbak di ruang kerja, kemudian ada ASN merokok di luar ruangan kerja tetapi bukan di tempat merokok," ungkapnya.
Razia ini, kata dia, akan dilakukan di seluruh kantor perangkat daerah, tidak menutup kemungkinan juga akan digelar di titik-titik lainnya yang ditetapkan sebagai kawasan KTR sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah (Perda) No.1/2017 tentang KTR.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Peringati Isra Mi'raj dan HUT Provinsi Lampung
"Untuk sementara ini sasaran kami adalah kantor perangkat daerah, kedepan tentunya akan kami lakukan di tempat-tempat lain yang diatur Perda," kata dia menambahkan
Terusnya, untuk hasil razia yang dilakukan di seluruh perangkat daerah nantinya akan dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat.
BACA JUGA:Dandim Bandar Lampung Hadiri Rapim TNI-Polri
"Terkait hasil razia, setelah selesai akan kami rekan dan akan kami sampaikan ke pimpinan. Kemudian untuk memberikan efek dan menjadi perhatian kepada seluruh perangkat daerah kami usulkan untuk diterbitkan surat teguran Bupati Lampung Barat bagi perangkat daerah yang saat sidak di temukan masih ada Pelanggaran Perda KTR," imbuhnya.
Untuk diketahui, di Lambar KTR sudah diberlakukan pada tahun 2013 dengan diterbitkannya Perda No.15/2013 tentang ketertiban umum, Perbup No.14/2014 tentang kawasan tanpa rokok dan di tahun 2017 disahkan Perda No.1/2017 tentang kawasan tanpa rokok.
BACA JUGA:Percepat Penurunan Angka Stunting, Ini Pesan Pj Bupati Pringsewu
Dalam Perda No.1/2017 tersebut yang termasuk dalam sembilan kawasan tanpa rokok dalam Perda No.1/2017 yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat sarana olahraga, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.*