Inspektur Kabupaten Pesbar, Henri Dunan, S.E, S.H, M.H., mengatakan, dari hasil pleno yang telah dilakukan oleh Bawaslu dengan menetapkan Heri Kiswanto sebagai ketua selaku Teradu II dalam perkara dugaan KEPP yang telah dijatuhkan sanksi oleh DKPP. Karena itu, pihaknya mempertanyakan hasil keputusan pleno Bawaslu Pesbar tersebut.
“Ketua Bawaslu Pesbar (Heri Kiswanto), yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pleno itu sudah disanksi oleh DKPP, yang juga berdasarkan laporan Pemkab melalui Inspektur,” katanya.*