Soal Sukapura, Pemkab Lambar Surati Tim Terpadu PPTKH

Rabu 15-02-2023,14:24 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat melalui Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Tapem dan Otda) Sekretariat Pemkab Lampung Barat, telah menyurati Tim Terpadu Dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk Permukiman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial di Provinsi Lampung terkait dengan penyelesaian masalah di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya.

Kabag Tapem dan Otda Setdakab Lampung Barat Domi Novalisa, S.STP., mengungkapkan,  Tim Terpadu PPTPKH  telah dilakukan penelitian di lapangan pada tanggal 11 sampai 12 November 2022 lau.

"Dengan telah selesainya penelitian di lapangan tersebut maka kami telah menyampaikan permohonan kepada Tim Terpadu untuk dapat memberikan rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ungkap Domi Novalisa, Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA:1.163 Wajib e-KTP di Lambar Lakukan Aktivasi IKD

Rekomendasi tersebut, sambung Domi, diperlukan untuk pelepasan kawasan hutan khususnya di Desa/Pekon Sukapura agar proses pelepasan kawasan hutan kepada masyarakat di Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya dapat segera terlaksana.

"Seperti diketahui,  waktu itu penanganan Sukapura awalnya direncanakan melalui tim inventarisasi dan verifikasi yang dibentuk oleh Pemkab Lampung Barat, tetapi dalam perjalanannya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk tim terpadu PPTKH, sehingga mereka berkewenangan untuk memproses apa yang menjadi harapan masyarakat," ujarnya.

Tim terpadu PPTKH tersebut, kata Domi, tidak hanya terfokus pada penyelesaian masalah di Pekon Sukapura namun menyeluruh di Lampung Barat, dengan total luas hutan lindung yang ditempati masyarakat dan dilakukan kajian oleh tim terpadu PPTKH sekitar 1.720 hektar lebih.

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Poros Prioritas Usulan di Musrenbang Kecamatan Pagar Dewa

"Khusus untuk Pekon Sukapura luas yang menjadi tuntutan masyarakat itu 309 hektare, yang terdiri dari lahan permukiman dan lahan perkebunan penduduk, tentu terkait Sukapura itu berbeda dengan di daerah lainnya, karena mereka yang bermukim di sana dan menggarap lahan untuk perkebunan memiliki history tersendiri, dimana mereka dibawa oleh mantan presiden RI Soekarno, dan mereka memiliki dokumen lengkap dan bukti-bukti sejarah terkait hal itu," kata dia.

Untuk diketahui, pada 1951-1952 x-laskar pejuang 45 (Pejuang Siliwangi) Program transmigrasi itu bertujuan untuk memberikan harapan penghidupan yang lebih layak untuk mantan pejuang 45 yang ikut serta memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Sukapura lahir melalui program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN), sebanyak 250 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 680 jiwa dari Wilayah Jawa Barat, yakni Kabupaten Tasikmalaya ditransmigrasikan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno. Soekarno sendiri yang hadir langsung meresmikan daerah ini tanggal 14 November 1952.

BACA JUGA:Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kamarudin: Dia Itu Terpaksa

Sudah 68 tahun lamanya hingga sekarang sekitar ± 500 KK bermukim, tentunya sebagai bentuk desa yang sudah diakui keberadaan serta kedudukannya berbagai fasilitas umum telah berdiri kokoh seperti Sekolah Dasar, tempat Olahraga, masjid dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Sebagai bentuk desa yang sudah diakui keberadaan serta kedudukannya

Waktu terus berjalan pergantian kepemimpinan Orde Lama kemudian digantikan Orde Baru arah serta kebijakan Negara mengalami banyak sekali perubahan, ada yang berdampak baik ada pula yang berdampak buruk, dari yang fasis hingga otoriter, yang salah satunya berdampak kepada wilayah (Desa) Sukapura. 

Pemerintah Orde Baru melakukan penataan ulang tanah pada Tahun 1991 melalui kebijakan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kategori :