LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka memastikan ketepatan ukuran literan Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga tidak terjadinya kerugian baik terhadap konsumen atau pemilik usaha.
Unit Metrologi Legal, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lampung Barat melakukan tera ulang seperti terpantau di Pertashop Puncak, Kecamatan Sumberjaya dan di Pertashop Pekon Tigajaya, Kecamatan Sekincau, Senin (13/2).
BACA JUGA:Pantarlih se-Kecamatan Pagardewa Siap Sukseskan Pendataan Pilih
Disampaikan Petugas Unit Metrologi Legal (UML) 1 Lendra Jaya, mendampingi Kabid Heriyanto, mengetahui Kadiskoperindak Tri Umaryani M.Si., tera ulang di Pertashop maupun di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilakukan satu kali setahun.
Dan dari tera ulang di dua unit Pertashop tersebut hasilnya baik dan takaran liter pas.
BACA JUGA:Tersengat Listrik PLN Saat Perbaiki Atap, Warga Watas Alami Luka Bakar
Pihaknya menyebutkan walaupun secara jadwal tera ulang dilakukan satu kali dalam setahun, namun tera dapat saja dilakukan ketika terjadi masalah.
Pada kesempatan itu Ia menyampaikan, dalam melihat ketepatan ukuran literan minyak tentunya dapat dilakukan setiap hari titik di mana petugas setiap pagi dapat melakukan pengukuran dengan gelas ukur. Hal itu untuk memastikan kestabilan ukuran
BACA JUGA:Sepakati 21 Raperda di Paripurna DPRD Lampung, 15 Diantaranya Usul Inisiatif Dewan
Piring juga menyampaikan terjadinya kekurangan ukuran maupun sebaliknya hal itu rentan terjadi karena barang mesin terkadang mengalami kendala seperti pada bagian badan ukur. *