Disisi lain, alokasi dana pekon tahun 2023 sebesar Rp114 miliar lebih juga turut mengalami penurunan sebesar Rp3,48 miliar dibanding tahun 2022 sebesar Rp117,48 miliar lebih.
Sehingga atas hal tersebut, Nukman meminta kepada para camat, peratin, perangkat pekon, LHP, serta masyarakat untuk memprioritaskan usulan kegiatan yang memiliki manfaat bagi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan produksi dan produktivitas, serta memperlancar keterjangkauan pusat-pusat pelayanan ekonomi dan sosial antara pekon dengan ibukota kecamatan.
Sementara itu, kecamatan yang masih memiliki pekon dengan status pekon kurang berkembang, agar memprioritaskan usulan kegiatan pada aspek yang mendukung pembangunan sehingga bisa menjadi pekon yang maju dan mandiri, tentunya dengan tetap menyelaraskan antara rencana pembangunan pekon yang tertuang dalam APB-Pekon, sesuai tujuan dan sasaran RPD tahun 2023-2026.*