LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jajaran dewan pengawas, direksi dan pegawai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Praja Kabupaten Lampung Barat, menerima gaji setiap bulan, dengan besaran yang bervariasi.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, untuk honor atau gaji dewan pengawas yang tiga orang, dua diantaranya sebesar Rp2.500.000 per bulan dan satu orang Rp750.000,- per bulan (lebih kecil karena Aparatur Sipil Negara).
Sementara itu, ada dua dewan direksi yang menjadi ujung tombak LPPL Radio Swara Praja masing-masing digaji Rp2 juta per bulan. Sementara itu, untuk gaji kepala stasiun hingga reporter hanya Rp500 ribu per bulan, kemudian penyiar Rp600 ribu per bulan, staff produksi Rp350 ribu per bulan dan Staff Music Director Rp250 ribu per bulan.
BACA JUGA:Kapolda Lampung Resmikan Polres Pesisir Barat, Ini Amanatnya
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Barat Munandar mengungkapkan, untuk gaji Dewan Pengawas, Direksi dan pegawai LPPL Radio Swara Praja dianggarkan di Satker yang dipimpinnya.
"Untuk gaji memang dititip di kami, namun selebihnya seperti apa radio swara praja itu sudah menjadi kewenangan mereka sendiri selaku LPPL, karena disitu ada dewan pengawas, direksi dan pegawainya sendiri, bahkan seperti apa di dalamnya kami tidak tahu ungkap Munandar," ungkapnya.
Termasuk saat disinggung perihal adanya pihak di LPPL yang hanya datang ke kantor saat mengambil gaji, yang disinyalir menjadi salah satu penyebab LPPL Radio Swara Praja yang tidak berkembang dan hanya mampu mengandalkan APBD tanpa ada Feedback, Munandar mengaku tidak tahu menahu.
BACA JUGA:Progja Mahasiswa KKN di Pahayujaya Sejalan Dengan Program Kabupaten
"Kalau itu saya tidak paham. Karena sekali lagi kami hanya menjadi tempat menitip anggaran untuk gaji saja, bahkan itupun sudah kami sampaikan kepada pimpinan agar LPPL Radio diberikan saja hibah, sehingga mereka yang akan mengelola anggaran mereka sendiri termasuk membayar honor," ujarnya.
Munandar juga mengaku telah melakukan komunikasi kepada penjabat bupati prihal rencana dibubarkannya LPPL Radio Swara Praja, agar tidak serta merta dilakukan namun harus dikaji secara matang.
"Saya sudah ngobrol juga dengan pak Bupati, yang harus dipikirkan adalah nasib para pegawai yang ada di LPPL Radio Swara Praja tersebut, sehingga perlu dikaji lagi terkait rencana pembubarannya," pungkasnya.
BACA JUGA:Per Januari 2023, Pendapatan Daerah Lambar Terealisasi Rp72,071 Miliar
Diberitakan sebelumnya, radio swara praja sendiri telah ada sejak belasan tahun lalu (mulai masih berada dibawah naungan Bagian Humas Setdakab Lambar) hingga pada akhirnya telah resmi menjadi lembaga penyiaran publik lokal (LPPL), yang dibentuk melalui Peraturan Daerah (Perda) No.1/2016, sekaligus dibentuknya jajaran direksi.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Barat Drs. Ismet Inoni, M.M., mengungkapkan, biaya besar dikeluarkan pemerintah daerah setiap tahunnya, sementara kontribusi untuk daerah tidak ada, menjadi alasan pemerintah daerah berencana membubarkan radio yang sempat menjadi kebanggaan masyarakat Lampung Barat pada masanya itu.
Melalui Perda No.1/2016, Radio Swara Praja telah resmi berdiri sendiri sebagai LPPL, seyogyanya direksi lembaga milik pemerintah daerah tersebut harus memiliki rencana kerja dan bisnis plan, bahkan diperbolehkan untuk mencari keuntungan atau berbisnis.