Karena, PBB terutang harus tetap dibayar meski telah berganti tahun dan pekon juga dikenakan denda dua persen.
“Karena PBB tahun 2022 lalu belum lunas, maka pekon tetap memiliki kewajiban untuk melunasinya di tahun ini. Kita berharap pembayaran piutang PBB itu tetap dimaksimalkan oleh pekon,” pungkasnya.*