Segini Besaran Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 di Pesbar

Minggu 29-01-2023,18:45 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiyawan

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah rampung. 

Saat ini badan ad hoc tersebut juga sudah mulai melaksanakan tugasnya dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan badan ad hoc seperti PPK dan PPS dalam Pemilu tahun 2024 itu berbeda dengan Pemilu sebelumnya. 

BACA JUGA:Pasca Banjir, Sisakan Material Lumpur di Jalan

Terutama dalam besaran honor baik PPK dan PPS lebih besar dari Pemilu lalu. 

Kenaikan honor badan ad hoc itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan No: S-647/MK.02/2022 perihal satuan biaya masukan lainnya, tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.

“Untuk honor ketua PPK pada Pemilu 2024 itu sebesar Rp2,5 juta perbulan, sedangkan anggota PPK sebesar Rp2,2 juta perbulan,” katanya.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Polda Lampung Soal Ratusan Santri di Way Kanan Dukung AR

Ditambahkannya, untuk honor ketua PPS sebesar Rp1,5 juta perbulan, dan untuk anggota PPS sebesar Rp1,3 juta perbulan. 

Sementara itu, masa kerja seluruh PPK Pemilu 2024 itu terhitung sejak 4 Januari 2023 hingga  4 April 2024 atau sekitar 15 bulan. 

Sedangkan, untuk masa kerja PPS terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai 4 April 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Korek Api Jatuh Jadi Penyebab Kebakaran Kios Warung di Pringsewu

Artinya, masa kerja PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 itu cukup panjang.

“Dengan gaji atau honor PPK dan PPS pada Pemilu 2024 yang dinilai cukup memadai itu, tentu juga harus diimbangi dengan kinerja badan ad hoc tersebut agar benar-benar optimal,” ujarnya.

Dijelaskannya, penyesuaian gaji PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 itu juga merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah maupun KPU RI. 

Kategori :