Pemberian Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja diberikan kepada Perusahaan dengan masing-masing kategori yaitu : Sistem Manajemen Kesehatan Kerja (SMK3), Zero Accident dan Pencegahan Penanggulangan Covid-19 di tempat kerja.
BACA JUGA:Tiga KWT di Lambar Terima Bantuan dari Pemprov
Untuk Penghargaan SMK3 diberikan kepada 12 Perusahaan, Penghargaan Zero Accident kepada 17 Perusahaan, serta Pencegahan Penanggulangan Covid-19 di tempat kerja diberikan kepada 7 Perusahaan. Adapun Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis kepada :
Kategori SMK3 :
1. PT. WIJAYA KARYA BETON PPb Lampung Selatan 93.97%
2. PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung 91.56%
Kategori Zero Accident :
1. PT. PLN (Persero) UPK Tarahan JKO = 13.509.777
2. PT. Bukit Asam (Persero) Tbk Unit Pelabuhan Tarahan JKO = 12.313.226
3. PT. Semen Baturaja JKO = 3.322.659
4. PT. AKR Corporindo Tbk JKO = 581.051
5. PT. Tirta Invertama Pabrik Tanggamus JKO = 2.410.670
Kategori P2 Covid-19.
1. PT. Pertamina Geothernal Energy
2. PT. Coca Cola Bottling Indonesia
3. PT. Indonesia Evergreen Agroculture