
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kota Agung karena ia mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, tersangka merupakan residivis yang mengaku terlibat dalam sejumlah pencurian motor, dan hingga saat ini masih dilakukan pengembangan kasus.
“Pengakuannya 10 kali melakukan Curanmor dan tipu gelap. Saat ini masih terus dilakukan penelusuran sebab baru kasus tipu gelap yang melapor, dugaan korban lainnya belum melapor,” ungkapnya.
BACA JUGA:Musdesus Pekon Karangagung Tetapkan 33 KPM BLT-DD Tahun 2023
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.*