PANGKALPINANG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Praktek dukun cabul berkedok buka aura terjadi di Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
Pelaku berinisial Ru (33) akhirnya ditangkap Subdit IV tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung atas laporan salah satu pasiennya, seorang wanita berinisial EA.
BACA JUGA:Adi Utama Resmi Jabat Pj Sekkab Lampung Barat
EA melaporkan Ru karena mengaku telah mengalami tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.
“Penangkapan pelaku didasari atas LP/B/6/I/2023/SPKT/POLDA KEP BABEL, tanggal 13 Januari 2023 dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes A Maladi.
BACA JUGA:Heboh! Wulan Guritno Main di ‘Open BO’
RU tak berkutik ketika polisi menangkapnya saat sedang ngopi di salah satu warkop di Pangkalpinang pada Jumat (13/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Sempat diendus juga keberadaanya dan ternyata dari informasi dia berada di salah satu warkop. Tak perlu nunggu lama kita lakukan pengamanan dan dibawa ke Polda. guna proses penyidikan lebih lanjut,’’ imbuhnya.
BACA JUGA:PJS Indramayu Terdaftar di Kesbangpol Sebagai Organisasi Profesi Pers
Dalam laporannya, AE mengaku diajak oleh saksi saudari Yu pergi ke tempat pelaku Ru di Mapur untuk membuka aura.
Setibanya di tempat pelaku, korban AE dibawa masuk ke ruang praktek dan diminta mengganti pakaian dengan kain.
Setelah itu pelaku Ru mengusapkan es batu ke bagian wajah dan seluruh tubuh korban.
BACA JUGA:Tri Dharma
Praktek perdukunan cabul yang sama juga diduga pernah terjadi pada Agustus 2022 lalu.
Tersangka melakukan pelecehan seksual dengan cara yang sama, yakni mengusapkan es batu ke seluruh tubuh korban.