PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba, Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil mengamankan SI (23) warga Pekon Lemong, Kecamatan Lemong atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Jembatan Way Laay, Kecamatan Karyapenggawa, pad Rabu (18/1).
Kasat Narkoba Iptu Juherdi, S.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik, M.H., mengatakan pada Rabu (18/1) sekira pukul 01.00 WIB pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan lintas barat, Jembatan Way Laay, Kecamatan Karyapenggawa. "Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya seseorang yang dicurigai membawa narkotika di daerah tersebut. Kemudian Satres Narkoba melakukan penyelidikan terkait Laporan informasi tersebut," kata dia. BACA JUGA:Tri Dharma BACA JUGA:Ditanya Soal Kemungkinan Koalisi Dengan Anies Baswedan, Ini Penjelasannya AHY Dijelaskannya melalui Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 02 / I / 2023 / Res Narkoba, tanggal 18 Januari 2023 an Laporan Polisi Nomor : LP/A/2/I/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 18 Januari 2023, anggota Satres Narkoba langsung turun kelapangan menuju lokasi yang di informasikan. "Saat tiba di lokasi, didapati seorang pria yang sedang berada di Jembatan Way Laay, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dilapisi tisu dengan berat lebih kurang 0,47 gram," jelasnya. BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Kamis 19 Januari 2023, Ada Skin Gratis Buat Survivor Yang Beruntung BACA JUGA:Heboh! Wulan Guritno Main di ‘Open BO’ Lanjutnya, saat ini terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika. "Dalam undang-undang tersebut setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000," pungkasnya.*Polres Lambar Amankan Pria Bawa Sabu di Jembatan Way Laay
Kamis 19-01-2023,11:01 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :
Terkait
Senin 03-02-2025,23:07 WIB
Viral! Pos Pantau Batubara di Lampung Utara Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Narkoba
Kamis 30-01-2025,21:29 WIB
Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja
Selasa 21-01-2025,20:32 WIB
Polresta Bandar Lampung Berhasil Musnahkan Narkoba Senilai Rp672 Juta
Sabtu 28-12-2024,20:40 WIB
183 Pelaku Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Lamsel Selama Tahun 2024
Kamis 12-12-2024,20:05 WIB
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu, Empat Pelaku Ditangkap
Terpopuler
Senin 17-02-2025,00:38 WIB
Klaim Hadiah Skin Langka dan Diamond GRATIS! Kode Redeem FF 17 Februari 2025
Minggu 16-02-2025,19:12 WIB
Sepanjang Tahun 2024 Tercatat Ada 13.000 Masyarakat Lampung Melaksanakan Ibadah Umrah
Minggu 16-02-2025,19:16 WIB
Resep Obat Alami dari dr. Zaidul Akbar untuk Meredakan Batuk Secara Alami
Minggu 16-02-2025,15:34 WIB
DPO Pencuriaan Mobil, Ditangkap Polsek Jati Agung.
Minggu 16-02-2025,19:07 WIB
Curi Motor Belasan Kali, Polisi Amankan 3 Pelaku dan 1 Penadah Asal Lampung Timur
Terkini
Senin 17-02-2025,00:38 WIB
Klaim Hadiah Skin Langka dan Diamond GRATIS! Kode Redeem FF 17 Februari 2025
Minggu 16-02-2025,23:13 WIB
Pemuda Pancasila PAC Jatiagung Lantik 21 Ranting Diwilayahnya
Minggu 16-02-2025,21:16 WIB
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Medical Check Up Sebelum Dilantik
Minggu 16-02-2025,21:10 WIB
Berkas Perkara Kasus Pelecehan Seksual Oknum Kepala Pekon di Tanggamus Dinyatakan Lengkap
Minggu 16-02-2025,19:16 WIB