PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba, Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil mengamankan SI (23) warga Pekon Lemong, Kecamatan Lemong atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Jembatan Way Laay, Kecamatan Karyapenggawa, pad Rabu (18/1).
Kasat Narkoba Iptu Juherdi, S.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik, M.H., mengatakan pada Rabu (18/1) sekira pukul 01.00 WIB pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan lintas barat, Jembatan Way Laay, Kecamatan Karyapenggawa. "Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya seseorang yang dicurigai membawa narkotika di daerah tersebut. Kemudian Satres Narkoba melakukan penyelidikan terkait Laporan informasi tersebut," kata dia. BACA JUGA:Tri Dharma BACA JUGA:Ditanya Soal Kemungkinan Koalisi Dengan Anies Baswedan, Ini Penjelasannya AHY Dijelaskannya melalui Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 02 / I / 2023 / Res Narkoba, tanggal 18 Januari 2023 an Laporan Polisi Nomor : LP/A/2/I/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 18 Januari 2023, anggota Satres Narkoba langsung turun kelapangan menuju lokasi yang di informasikan. "Saat tiba di lokasi, didapati seorang pria yang sedang berada di Jembatan Way Laay, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dilapisi tisu dengan berat lebih kurang 0,47 gram," jelasnya. BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Kamis 19 Januari 2023, Ada Skin Gratis Buat Survivor Yang Beruntung BACA JUGA:Heboh! Wulan Guritno Main di ‘Open BO’ Lanjutnya, saat ini terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika. "Dalam undang-undang tersebut setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000," pungkasnya.*Polres Lambar Amankan Pria Bawa Sabu di Jembatan Way Laay
Kamis 19-01-2023,11:01 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :
Terkait
Senin 20-04-2026,17:27 WIB
Bea Cukai dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 36 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Senin 12-01-2026,14:40 WIB
Tongkat Komando Polres Lambar Berpindah, AKBP Samsu Wirman Resmi Gantikan Rinaldo Aser
Senin 22-12-2025,23:17 WIB
Polres Lampung Selatan Selamatkan Hampir 2 Juta Jiwa, Narkoba Senilai 230 Miliar Dimusnahkan
Rabu 26-11-2025,20:01 WIB
Gali Penipuan Modus Jual Excavator, Satreskrim Polres Lambar Bekuk Pelaku di Lampung Timur
Rabu 26-11-2025,14:24 WIB
46 Kepala Sekolah Diduga Tertipu Program Revitalisasi, Tim Polda Turun Tapi Belum Ada Laporan ke Polisi
Terpopuler
Rabu 03-06-2026,12:44 WIB
Dukung Kendaraan Listrik, PLN Lampung Operasikan 83 SPKLU dan Hadirkan SPKLU Lounge
Rabu 03-06-2026,12:13 WIB
Libur Iduladha dan Hari Lahir Pancasila Arus Kendaraan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik 25 Persen
Rabu 03-06-2026,14:16 WIB
Jalur Afirmasi Jadi Prioritas SPMB SMP Negeri Bandar Lampung 2026
Rabu 03-06-2026,14:22 WIB
Pohon Kedondong Hutan Tumbang Timpa Atap Rumah Warga di Teluk Betung Selatan
Rabu 03-06-2026,19:56 WIB
Jalan Rusak Ancam Keselamatan Pelajar, Warga Kemiling Tagih Janji Pemkot
Terkini
Rabu 03-06-2026,19:56 WIB
Jalan Rusak Ancam Keselamatan Pelajar, Warga Kemiling Tagih Janji Pemkot
Rabu 03-06-2026,14:22 WIB
Pohon Kedondong Hutan Tumbang Timpa Atap Rumah Warga di Teluk Betung Selatan
Rabu 03-06-2026,14:16 WIB
Jalur Afirmasi Jadi Prioritas SPMB SMP Negeri Bandar Lampung 2026
Rabu 03-06-2026,12:44 WIB
Dukung Kendaraan Listrik, PLN Lampung Operasikan 83 SPKLU dan Hadirkan SPKLU Lounge
Rabu 03-06-2026,12:13 WIB