PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba, Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil mengamankan SI (23) warga Pekon Lemong, Kecamatan Lemong atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Jembatan Way Laay, Kecamatan Karyapenggawa, pad Rabu (18/1).
Kasat Narkoba Iptu Juherdi, S.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik, M.H., mengatakan pada Rabu (18/1) sekira pukul 01.00 WIB pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan lintas barat, Jembatan Way Laay, Kecamatan Karyapenggawa. "Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya seseorang yang dicurigai membawa narkotika di daerah tersebut. Kemudian Satres Narkoba melakukan penyelidikan terkait Laporan informasi tersebut," kata dia. BACA JUGA:Tri Dharma BACA JUGA:Ditanya Soal Kemungkinan Koalisi Dengan Anies Baswedan, Ini Penjelasannya AHY Dijelaskannya melalui Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 02 / I / 2023 / Res Narkoba, tanggal 18 Januari 2023 an Laporan Polisi Nomor : LP/A/2/I/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 18 Januari 2023, anggota Satres Narkoba langsung turun kelapangan menuju lokasi yang di informasikan. "Saat tiba di lokasi, didapati seorang pria yang sedang berada di Jembatan Way Laay, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dilapisi tisu dengan berat lebih kurang 0,47 gram," jelasnya. BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Kamis 19 Januari 2023, Ada Skin Gratis Buat Survivor Yang Beruntung BACA JUGA:Heboh! Wulan Guritno Main di ‘Open BO’ Lanjutnya, saat ini terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika. "Dalam undang-undang tersebut setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000," pungkasnya.*Polres Lambar Amankan Pria Bawa Sabu di Jembatan Way Laay
Kamis 19-01-2023,11:01 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :
Terkait
Senin 12-01-2026,14:40 WIB
Tongkat Komando Polres Lambar Berpindah, AKBP Samsu Wirman Resmi Gantikan Rinaldo Aser
Senin 22-12-2025,23:17 WIB
Polres Lampung Selatan Selamatkan Hampir 2 Juta Jiwa, Narkoba Senilai 230 Miliar Dimusnahkan
Rabu 26-11-2025,20:01 WIB
Gali Penipuan Modus Jual Excavator, Satreskrim Polres Lambar Bekuk Pelaku di Lampung Timur
Rabu 26-11-2025,14:24 WIB
46 Kepala Sekolah Diduga Tertipu Program Revitalisasi, Tim Polda Turun Tapi Belum Ada Laporan ke Polisi
Kamis 26-06-2025,21:42 WIB
396 Kg Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Berhasil Diamankan Polres Lamsel
Terpopuler
Kamis 15-01-2026,18:59 WIB
Ketua DPRD Lampung Utara Akan Panggil Pimpinan PT KAP Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan
Kamis 15-01-2026,15:33 WIB
Geger! Warga Pekon Tanjung Sari Temukan Mayat Perempuan Hanyut di Kali Pasir
Kamis 15-01-2026,20:45 WIB
Tokoh Adat Sungkai Utara Desak Pemkab Lampung Utara Tuntaskan Masalah HGU PT KAP
Kamis 15-01-2026,16:29 WIB
Keluarga Tolak Otopsi, Polisi Pastikan Kematian Masri Murni Kecelakaan
Kamis 15-01-2026,12:48 WIB
PDIP Bukan Oposisi, Winarti Serukan Peran Penyeimbang untuk Kepentingan Rakyat
Terkini
Jumat 16-01-2026,09:20 WIB
Simulasi Tabel KUR BRI 2026 Cicilan Pinjaman hingga Rp 100 Juta untuk UMKM
Jumat 16-01-2026,07:43 WIB
Ilustrator Lepas di Tengah Ledakan Konten Visual: Ketika Gambar Menjadi Bahasa Utama Zaman Ini
Jumat 16-01-2026,07:32 WIB
Khasiat Kunyit untuk Kesehatan Kulit, Lawan Penuaan dan Jerawat
Jumat 16-01-2026,07:06 WIB
Audio Kreator Lepas di Era Konten On-Demand: Ketika Suara Jadi Ladang Rezeki Baru
Jumat 16-01-2026,06:29 WIB