Atas nama Joni merupakan warga RT 07, bukan warga RT 06 meskipun wilayah Lingkungan 1, lalu satunya lagi bernama Candra sudah 1 tahun pindah ke Kotaagung, tapi bisa memilih.
Tidak hanya itu, dua warga lain atas nama Husen dan Dede ber KK dan KTP luar Bandar Lampung. Atas nama Husen menerima undangan untuk memilih, sedangkan Dede tidak dapat.
Menurut Kurnia Sari, jumlah DPT seharusnya 43 bukan 44. Walaupun 44 itu apa bila warga atas nama Moeluk ikut dalam daftar, namun tidak diikutsertakan karena yang bersangkutan berdomisili di Kedamaian meski bar KK dan KTP di Sawahlama, sama seperti yang bernama Bambang Sunarto, adik dari pemenang tapi Bambang diberi undangan untuk memilih.
"Kalau menurut aturan si Bambang itu seharusnya tidak bisa memilih karena dia tinggalnya tidak di Sawahlama melainkan di Antasari, sama seperti halnya Moeluk," tuturnya.
BACA JUGA:PHK Sejumlah Karyawan Secara Sepihak, PT Masa Kini Mandiri Dilaporkan ke Disnaker Bandar Lampung
Intinya memang sudah ada indikasi kecurangan dalam pemilihan tersebut karena kita temukan bukti-bukti di lapangan.
"Tapi itu hak kepala lingkungan dan lurah. Mau berkelit seperti apa, yang jelas kita ada bukti dan bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
Sementara kepala lingkungan 1 kelurahan tersebut Iwan mengatakan, kalau pak lurah kan bukan pelaksana.
"Pelaksananya kan kami sebagai panitia. Pak lurah hanya menerima berita acara yang sudah jadi, yang sudah ditandatangani panitia dan para saksi. Maka bisa dikatakan itu sudah sah," kata dia.
BACA JUGA:Polda Lampung Serius Tangani Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bendungan di Lamtim
Terus dia, berita acaranya itu sudah diserahkannya kepada pak lurah, dan pak lurah menganggap itu semua sudah tidak ada masalah dan clear.
"Tanggung jawab sebagai panitia pun sudah diserahkan pak lurah sepenuhnya kepada saya, sekarang sudah selesai semua," tutupnya.*