LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Kriminal Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Sekincau, Polres Lampung Barat berhasil menangkap pelaku pembobol rumah di Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis Kabupaten Lampung Barat yang terjadi pada Rabu (14/12/2022) sekira pukul 11:30 WIB.
Pelaku, HR (30) Warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis tak berkutik saat diamankan di kediamannya pada Kamis (5/1/2023) Pukul 02:00 WIB.
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, menjelaskan dalam aksinya pelaku masuk ke rumah korban Edi Prayogo, ketika rumah dalam keadaan kosong melalui jendela rumah dengan merusak tali penutup jendela dan berhasil membawa sejumlah barang berharga dan uang tunai.
"Pencurian itu diketahui korban ketika ia pulang dan mendapati istrinya sedang menangis karena uang sebesar Rp10 juta yang disimpan dibawah kasur tempat tidur sudah hilang berikut sejumlah barang elektronik," ujarnya.
BACA JUGA:Penerima BSU-PKH Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja, Ini Syaratnya
Usai peristiwa itu korban langsung melapor ke Mapolsek Sekincau yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-01/I/2023/SPKT/Sek Sekincau /Res Lambar/Polda Lpg.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andriyadi,S.IP bersama anggota akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan tidak menunggu waktu lama tim langsung mengamankan pelaku di kediamannya," jelasnya.
Selain pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti diantaranya dompet berwarna putih, hitam dan coklat, Speaker Merk 5BRO Berwarna Hitam, Powerbank Merk Lenyes berwarna putih dan tali rafia berwarna hitam dengan panjang 43 cm pengikat jendela.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekincau, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang curat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.*