BKPSDM Proses Penerbitan Perpanjangan SK TKD

Senin 02-01-2023,21:32 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Budi Setiyawan

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKSDM), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kini masih memproses perpanjangan kontrak tenaga kontrak daerah (TKD) di kabupaten setempat.

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.Km., mengatakan bulan ini surat keputusan (SK) pengangkatan TKD tahun 2023 sudah terbit. Karena itu, pihaknya mulai memproses perpanjangan kontrak tersebut.

“Data seluruh TKD untuk tahun 2023 dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sudah kita terima, karena batas akhir nama-nama TKD itu masuk pada 28 Desember 2022 lalu,” kata dia.

Dijelaskannya, saat ini roses penerbitan SK masih dilakukan, hingga saat semua sudah siap dan selesai ditandatangani maka akan langsung diserahkan ke seluruh TKD yang terdaftar.

BACA JUGA:Sempat Curhat Dengan Istri, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Kita masih belum bisa memastikan apakah semua TKD yang terdaftar tahun 2022 lalu masih akan sama dengan tahun 2023 ini, karena perubahan pasti akan terjadi,” jelasnya.

Menurutnya, pada tahun ini masa kerja TKD itu hanya hingga November atau selama 11 bulan, hal itu setelah adanya keputusan dari Kemenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer pada akhir November 2023.

“Dengan adanya waktu selama 11 bulan di tahun 2023, keberadaan TKD akan tetap dimaksimalkan oleh Pemkab Pesbar sembari mengupayakan adanya tambahan aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai PPPK atau PNS,” terangnya.

Menurutnya, pada tahun ini melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyiapkan anggaran khusus untuk gaji TKD yang bertugas di kabupaten setempat.

“Untuk gaji TKD, BPKAD telah menyiapkan anggaran hingga Rp15 miliar. Anggaran tersebut akan disiapkan untuk 2689 TKD, yang akan bertugas di OPD, Puskesmas, Rumah Sakit dan Sekolah,” pungkasnya.*

 

Kategori :