WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berakhir sudah pelarian YA (47), warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan yang diduga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba mengatakan kejadian berawal pada bulan Januari 2022 dan bulan April tahun 2022, YA bersama korban serta para saksi menyelenggarakan arisan dengan slot 200 yang berjumlah peserta arisan 83 orang, yang dilaksanakan sekitar bulan Januari dengan iuran pembayaran Rp.200.000,- per minggu yang dibayarkan setiap hari Senin.
Selanjutnya pada Slot 500 yang berjumlah peserta arisan 61 orang, yang dilaksanakan sekitar bulan April dengan slot pembayaran Rp. 500.000,- per minggu yang dibayarkan setiap hari Senin.
Pada hari yang sama yaitu hari Senin serta hari Kamis diberikan uang arisan tersebut kepada peserta yang berhak sesuai nomor urut arisan yang berhak menerimanya yaitu sebesar Rp.17.000.000,- untuk Slot 200 serta sebesar Rp.30.000.000,- untuk Slot 500.
Saat korban dan para saksi datang kerumah pelaku selaku koordinator arisan mingguan tersebut baik Slot 200 dan Slot 500 yang seharusnya akan dibayarkan pada hari Senin 05 Desember 2022, namun pelaku mengatakan kepada korban dan saksi akan membayarkan uang arisan tersebut pada hari Kamis 08 Desember 2022.
Namun setelah ditunggu oleh korban dan saksi hingga hari Kamis 08-12-2022, pelaku belum juga membayarkan uang arisan tersebut, hingga hari Jumat 09-12-2022 korban dan juga para saksi tidak mengetahui keberadaan pelaku beserta keluarganya dan rumah tempat tinggal pelaku juga sudah dalam keadaan kosong (tidak ditempati).
Atas kejadian ini korban dan para saksi merasa tertipu dan merasa telah digelapkan uang arisannya, akibat kejadian ini korban dan para saksi mengalami kerugian berupa iuran uang arisan yang dijumlahkan sebesar Rp.95.000.000,- karenanya para peserta arisan melaporkan hal itu ke Polsek Blambangan Umpu.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Blambangan Umpu melakukan pengembangan, dan akhirnya mengetahui arah pelarian tersangka.
Hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada hari Jumat, 23-12-2022 pukul 13:30 WIB, saat tersangka berada di Dusun Ngambiran Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur.
“Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolsek Blambangan Umpu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pelaku akan kami bidik dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” tegas Kompol Yudi Taba.*