Medialampung.co.id - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat Drs. Nukman, MM., melalui surat keputusan nomor 130/4853/01/2022 ditunjuk oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Lampung Barat di Bandarlampung Minggu (11/12/2022).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Plh Bupati Lampung Barat tersebut dilakukan oleh Karo Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung Binarti Bintang kepada Nukman tersebut seiring telah berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati definitif, Hi. Parosil Mabsus dan Hi. Mad Hasnurin. Kepala Bagian protokol dan komunikasi pimpinan pada Sekretariat Pemkab Lampung Barat Mazdan saat dikonfirmasi mengungkapkan, SK penunjukan Plh Bupati Lampung Barat tersebut berlaku mulai hari ini hingga pelantikan Penjabat (Pj) bupati yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "SK penunjukan Plh Bupati tersebut berlaku sampai dengan dilantiknya Pj bupati," ungkap Mazdan. Dikatakannya, dalam SK tersebut juga disampaikan agar dalam melaksanakan tugas dan wewenang selaku Plh Bupati Lampung Barat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan melaporkan secara tertulis hasil pelaksanaan tugas kepada Penjabat Bupati setelah pelaksanaan Pelantikan Penjabat Bupati Lampung Barat. Untuk diketahui Nukman merupakan Sekkab Lampung Barat dengan pangkat/golongan pembina utama madya/ (IV d). Nukman sendiri menjadi sosok yang juga digadang-gadang akan menerima mandat sebagai Pj bupati Lampung Barat setelah menjadi salah satu yang namanya diusulkan ke Kemendagri. (nop/mlo)Nukman Ditunjuk Gubernur Jabat Plh Bupati Lampung Barat
Minggu 11-12-2022,10:59 WIB
Kategori :