UMK Lambar Tahun 2023 Ditetapkan Rp2.726.426,22

Jumat 09-12-2022,13:12 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Lambar tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.726.426,22. Jumlah itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor:G/753/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum Kabupaten Lampung Barat tahun 2023

“Jumlah UMK Lambar tahun 2023 mendatang sebesar Rp2.726.426,22 terdapat kenaikan sebesar Rp189.743,84  atau 7,48% dari UMK Kabupaten Lambar tahun 2022 yaitu Rp2.536.682,38,” ungkap Kabag Sumberdaya Alam dan Tenaga Kerja Setdakab Lambar Sri Wiyatmi, Jumat (9/12/2022)

Ia menjelaskan,  di dalam keputusan Gubernur Lampung Nomor:G/753/V.08/HK/2022  tersebut, selain menjelaskan tentang jumlah UMK,  besaran UMK Lampung Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. 

Kemudian, pengusaha/perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

BACA JUGA:Seorang Dosen Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya

“Pengusaha/perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum kabupaten yang telah ditetapkan dalam keputusan gubernur,” tegasnya.

Selanjutnya, ketentuan UMK Lampung Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, serta keputusan Gubernur mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. 

“Dengan telah keluarnya Keputusan  Gubernur ini maka diharapkan pengusaha/perusahaan dapat menerapkannya,” ujarnya. 

Lebih jauh dia mengatakan, UMK Kabupaten Lambar yang ditetapkan oleh SK Gubernur tersebut mengalami kenaikan dari usulan yang disampaikan oleh Pemkab Lambar. 

BACA JUGA:Tanggamus Raih Juara Umum MTQ Ke 49 Tingkat Provinsi Lampung 6 Kali Berturut-Turut

Dimana pemerintah daerah sebelumnya mengusulkan UMK sebesar Rp2.726.121,28 kepada Gubernur Lampung. 

Untuk perhitungan UKM Lampung Barat, didasarkan pada yaitu pertumbuhan ekonomi Lampung triwulan III tahun 2022 sebesar 4.26%, serta tingkat inflasi Lampung triwulan III sebesar 7.04%.*

 

Kategori :