PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Gabungan Pemkab Pringsewu terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama TNI dan Polri menemukan 4 tempat usaha yang izin dokumennya belum lengkap.
Ini setelah tim melaksanakan pendataan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin untuk perdagangan (SIUP) di Kabupaten Pringsewu, Rabu 9 November 2022.
Temuan Empat tempat usaha di wilayah kecamatan Gadingrejo dan Pringsewu yang dipimpin langsung Kabid Penegak Perundang Undangan, Marwan didampingi 4 orang anggota Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yakni Hendra Kencana, Erdian, Zulianto, Muhamad Ikwan, Dandru Pti Roni Khan beserta 2 orang perwakilan DPMPTSP Pringsewu.
Kabid Penegak Perundang Undangan, Marwan mewakili Kasat Pol PP Pringsewu, Ibnu Hardjianto mengatakan pendataan SIUP dan SITU yang dilaksanakan sesuai Perda No.10/2013 tentang Ketertiban Umum, Perda No.4/2015 Tentang Izin Usaha Pendaftaran Kegiatan industri dan Perdagangan dan Perda No.12/2017 Tentang Bangunan diawali di kecamatan Gadingrejo dan Pringsewu.
BACA JUGA:Realisasi PAD Pesbar Baru Mencapai 29 Persen
"Ditemukan 4 tempat usaha yang belum melengkapi perizinannya. Rata-rata masalah izin usaha sudah tidak berlaku lagi perlu diperpanjang," jelasnya.
Untuk itu diharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Pringsewu untuk segera melengkapi SIUP dan SIUP.
"Kita berharap perizinan yang ada di Kabupaten Pringsewu ini bisa efektif dilaksanakan para pelaku usaha. Sehingga dengan para pelaku melengkapi dokumen surat izin usaha bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Pringsewu," tegas Marwan. (sag/mul/mlo)