MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mall Transmart yang berada di Jalan Sultan Agung disegel oleh BPPRD Kota Bandarlampung pada Selasa (8/11/2022) karena menunggak PBB tahun 2022 sekitar Rp335 juta.
Hal tersebut diungkapkan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF-AKPD) BPPRD kota Bandarlampung Ferry kepada medialampung.co.id, Rabu (9/11/2022).
“Benar, kemarin kita melakukan penyegelan terhadap Transmart sebelumnya sudah kita berikan surat pemberitahuan, untuk tahun ini saja menunggak PBB-nya," terangnya.
Lebih lanjut, Ferry menambahkan, setelah dilakukan penyegelan, pagi ini mereka langsung melunasi tunggakan PPB yang senilai Rp335 juta.
“Kita memberi apresiasi untuk pengelola mall Transmart yang langsung merespon setelah adanya penyegelan," tuturnya.
Ferry juga mengatakan bahwa masih ada restoran siap saji di dalam Mall Transmart (Wendy's) yang masih melunasi pajak sejak bulan Februari hingga sekarang yang sebulannya sekitar Rp8 juta, selain itu, Swiss Belhotel juga masih menunggak PBB sekitar Rp192 juta untuk tahun 2022.
“Sedangkan Hotel Marcopolo itu memang belum sama sekali membayar Pajak, kalau untuk surat pemberitahuan, sudah lama kita kirim, informasi yang kita dapat katanya mau jual aset, iya kita tetap menunggu itikad baik dari pihak Marcopolo," tandas Ferry.(*)