Melanggar Disiplin, 12 Siswa di MAN 1 Pesisir Barat Dipindahkan

Selasa 08-11-2022,19:00 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiyawan

Sehingga, dibuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan dalam jumlah poin pelanggarannya pun masih minim.

“Karena itu, dari 13 siswa tersebut ada 12 siswa yang dipindahkan karena banyaknya pelanggaran disiplin sekolah. Kita khawatir jika siswa yang terkena sanksi itu tidak direkomendasikan pindah, maka dapat mempengaruhi siswa lainnya,” jelasnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pesbar, dr.Budi Wiyono, M.M., menyampaikan bahwa, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan MAN 1 Pesbar, Kantor Kemenag Kabupaten Pesbar, dan dinas PPA Provinsi Lampung, mengenai banyaknya siswa di MAN 1 Pesbar yang diduga dikeluarkan oleh pihak Madrasah tersebut.

“Tentu kita tidak membenarkan adanya tindakan anak-anak sekolah dalam pelanggaran yang dilakukan. Namun, kita juga tidak sependapat mengenai sanksi yang diberikan oleh pihak Madrasah berupa dikeluarkan dan dipindahkan dari Madrasah,” tegasnya.

 BACA JUGA:Polsek Buay Bahuga Bantu Kakek Sebatang Kara Berobat ke Puskesmas

Dijelaskannya, semua siswa sekolah tentu wajib mendapatkan pendidikan selama 12 tahun. Hal ini sejalan dengan peraturan Presiden mengenai wajib belajar 12 tahun. 

Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah daerah Kabupaten Pesbar wajib memfasilitasi wajib belajar bagi anak-anak di Kabupaten Pesbar ini untuk mendapatkan hak pendidikan.

“Untuk itu, DP3AKB Pesbar mengimbau kepada Madrasah tersebut untuk mepertimbangkan lagi sanksi yang diberikan kepada siswanya,” katanya.

Selain itu, imbuhnya, pihak Madrasah dapat memfasilitasi kembali agar anak-anak tersebut bisa menyelesaikan pendidikan sampai lulus sekolah. 

 BACA JUGA:Arinal Sambut Baik Penyelenggaraan Mukernas II MUI

Ia juga meminta semua pihak berperan dalam hal penyelesaian permasalahan yang menimpa anak-anak.

“Anak anak wajib dididik oleh kita semua, dan Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan terbaik untuk anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak (KHA) PBB yang telah diratifikasi Pemerintah Pusat,” pungkasnya.(yan/mlo)

Kategori :