MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 1.166 Guru PPPK bisa bernafas lega, pasalnya Pemkot Bandar Lampung membayarkan gaji untuk dua bulan (Oktober dan November).
Menurut Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung M. Ramdhan, Pemkot Bandar Lampung telah menganggarkan gaji guru PPPK sekitar Rp8,2 Miliar.
"Alhamdulillah, pegawai PPPK ini sudah bisa mengambil gajinya melalui Bank Lampung untuk sementara, karena Bank milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yaitu Bank Waway belum siap untuk menampung pembayaran gaji PPPK," kata Ramdhan, Kamis (3/11/2022)
Lanjutnya, dengan dibayarkannya gaji selama dua bulan tersebut diharapkan dapat meningkatkan semangat para guru PPPK untuk lebih giat mengajar.
Untuk diketahui gaji Pegawai PPPK ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. yang mengatur tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(*)