Aturan Minimarket Diperketat, Pemkot Bandar Lampung Soroti STPW

Aturan Minimarket Diperketat, Pemkot Bandar Lampung Soroti STPW

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana-Foto Arif-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha waralaba terhadap aturan pendirian minimarket.

Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan ritel modern dan keberlangsungan usaha kecil serta menengah (UKM) di daerah.

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan bahwa operasional minimarket telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2012 yang kemudian diperbarui dalam Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2021.

Menurutnya, setiap investor atau pelaku usaha yang ingin membuka gerai minimarket wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Pelaku usaha waralaba yang akan membuka minimarket harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar Febriana, Rabu 29 April 2026.

Ia menjelaskan, sejumlah dokumen administratif wajib dilengkapi sebelum izin usaha diterbitkan. Selain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pemilik usaha juga harus menyertakan prospektus penawaran waralaba, perjanjian kerja sama waralaba, serta bukti pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas merek yang digunakan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menetapkan syarat pengalaman usaha. Pengelola diwajibkan telah menjalankan bisnis minimarket setidaknya selama lima tahun sebelum melakukan ekspansi usaha di wilayah Bandar Lampung.

Saat ini, Pemkot Bandar Lampung juga melakukan pengawasan terhadap kepemilikan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Gerai yang belum memiliki dokumen tersebut akan diberikan teguran tertulis secara bertahap.

Apabila teguran pertama hingga ketiga tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin usaha.

“Jika pelaku usaha tetap tidak patuh, maka NIB dapat dicabut dan toko waralaba tersebut wajib menghentikan operasionalnya,” tegas Febriana.

Penerapan aturan ini diharapkan mampu mengendalikan pertumbuhan minimarket modern agar tidak mengganggu keberadaan pedagang tradisional serta pelaku usaha kecil yang menjadi bagian penting dalam perekonomian Kota Bandar Lampung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: