LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemkab Lambar telah memberikan toleransi kepada pekon dan perusahaan telekomunikasi paling lambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Senin (31/10), namun ternyata masih ada satu pekon yaitu Pekon Hantatai Kecamatan Bandarnegeri Suoh serta tiga perusahaan yang tak kunjung melunasi PBB.
“Untuk Pekon Hantatai dan tiga perusahaan telekomunikasi yaitu PT. Centratama Menara Indonesia (CMI), PT. Tower Bersama Group (TBG) dan PT. Edotco hingga akhir bulan Oktober belum melunasi PBB,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Senin (1/11/2022)
Okmal memaparkan, target PBB-P2 tahun ini di Kabupaten Lambar sebesar Rp4.381 miliar lebih namun baru terealisasi Rp4,239 miliar lebih atau 96,76 persen. Itu artinya masih ada kekurangan sebesar Rp142 juta lebih.
Kekurangan tersebut bersumber dari PT. Centratama Menara Indonesia (CMI) ada tiga menara Rp7.204.429, PT. Tower Bersama Group (TBG) ada 29 menara Rp59.017.462, serta PT. Edotco pengalihan dr PT. XL ada 1 menara Rp2.043.600, sedangkan Pekon Hantatai target PBB-nya sebesar Rp73.917.162,00.
BACA JUGA:Upaya Cegah Stunting, Peratin Karangagung Distribusikan Bantuan Sembako dan MT Bumil
“Jadi dari 15 kecamatan, masih ada satu kecamatan lagi yang belum melunasi PBB,” kata dia.
Disinggung apakah akan diberlakukan sanksi berupa denda 2 persen per bulan kepada objek pajak yang belum melunasi PBB hingga jatuh tempo 31 Oktober 2022.
Okmal mengatakan bahwa pihaknya akan mendiskusikan terkait hal itu dan akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. (lus/mlo)