PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bupati Pesisir Barat (Pesbar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H, M.H., melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah Minimarket dan Apotek di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (20/10).
Hal itu itu dilakukan terkait keberadaan obat cair yang dihentikan peredarannya.
Turut mendampingi bupati dalam kesempatan itu yakni, Kadiskes Pesbar Tedi Zadmiko, S. Km., Kapolsek Pesisir Tengah Kompol. Zaini Dahlan, S.H., Kadiskominfo Suryadi, S.Ip., Plt. Kasat Pol PP Cahyadi Muis., dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Pesbar.
Dalam kesempatan itu, Agus Istiqlal, mengaku dalam Sidak itu tidak ditemukan Apotek atau toko obat yang masih menjual obat cair yang sudah dilarang keberadaanya untuk sementara waktu.
BACA JUGA:Penanganan Kasus Harus Terapkan Kode Etik
“Kita hari ini langsung menindaklanjuti edaran dari Kemenkes, dari hasil Sidak yang kita lakukan tidak ditemukan obat cair yang masih dijual,” kata dia.
Dirinya berharap, Apotek dan toko obat dapat mengamankan dan tidak menjual obat cair ke masyarakat hingga ada pemberitahuan terbaru dari pemerintah pusat.
Hal itu untuk mencegah adanya warga yang terserang penyakit gagal ginjal akut.
“Hasil Sidak hari ini tidak ada obat cair yang kita temukan, kita tetap mengimbau agar obat cair itu untuk sementata waktu di simpan dan menyarankan masyarakat menggunakan obat jenis lainnya,” ujarnya.
BACA JUGA:Ali Yudiem : Piutang Pemkab Pesbar Masih Banyak
Sementara itu, Kadiskes Pesbar, Tedy Zadmiko mengaku telah minta Apotek dan toko obat agar dapat mematuhi imbauan yang disampaikan, jika imbauan itu tidak diindahkan maka akan dilakukan teguran.
“Bahkan sanksi bagi Apotek atau toko obat yang tidak mengindahkan imbauan itu akan dicabut izinnya, karena itu kami imbau agar apotek dan toko obat bisa menyimpan terlebih dahulu obat cair yang dilarang peredarannya,” ungkapnya singkat. (ygi/d1n/mlo)