Menurut Nurul Hidayah, Tersangka/Terdakwa Narkoba perlu mendapat bantuan hukum. Sejak mundur dari Pengurus GRANAT, dirinya pun banyak menjadi Penasehat Hukum perkara narkoba.
"Kebanyakan yang saya bela adalah pengguna (pasal 127 UU Psikotropika). Yang mana Pengguna Narkoba adalah kategori korban. Maka kalau korban harus di Rehabilitasi," ungkapnya.
Disinggung polemik Ketua GRANAT Henry Yosodiningrat yang menjadi penasehat hukum TM, Nurul mengatakan itu adalah hak prerogatif yang bersangkutan.
"Tentang bang Henry Yosodiningrat, itu hak prerogatif dari beliau. Keputusan mundur atau tidaknya, ya hak beliau. Mana yang diutamakan, profesi Advokat Atau Organisasi GRANAT. Dan sebaiknya pelajari AD ART Organisasi GRANAT," pesan Nurul Hidayah.(sag/mlo)