LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, menerima pelimpahan tahap II perkara perjudian jenis ceki, dengan tersangka Dedi Suryadi Bin (Alm), Tinggai Saputra Bin Sorejo (Alm), Suparno Bin Suparman (Alm), Samsir Bin Udin, yang terjadi di Lingkungan Mekar Jaya Kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau, pada Minggu (21/8/2022) lalu.
Pelimpahan tahap II (barang bukti dan tersangka) perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A - 261/VIII/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK Sekincau Tanggal 21 Agustus 2022 tersebut dilakukan oleh penyidik Polsek Belalau kepada JPU Kejari Lambar yang dipusatkan di Kejari setempat.
Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejari Dedy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, tahap dalam perkara disangka melanggar pasal 303 jo pasal55 KUHP atau Pasal 303 (BIS) ayat (1) Jo pasal 55 KUHP dan Barang Bukti yang diserahkan satu set kartu remi warna biru berjumlah 56, satu buah kotak kartu warna biru bertuliskan greet flower 888, uang tunai Rp90.000,- yang terdiri dari delapan lembar pecahan uang Rp.5.000,- tiga lembar pecahan uang Rp10.000,- satu lembar pecahan uang Rp20.000, satu buah kalender.
"Terhadap tersangka An. Dedi Suryadi Bin (Alm), DKK dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan sejak tanggal 18 oktober 2022 sampai dengan 6 November 2022," ujarnya.
BACA JUGA:Hadiri Pelantikan KBSB Balikbukit, Parosil Berharap Sinergitas dengan Pemkab Diperkuat
Untuk diketahui, unit Reskrim Polsek Sekincau Polres berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. Minggu (21/08/2022)
Kapolsek Sekincau Kompol sukimanto,SH. Mendampingi Kapolres Lampung barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis Ceki yang menggunakan kartu remi yang dilakukan oleh para pelaku yang di lakukan di dalam rumah salah satu pelaku yang berada di lingkungan mekar jaya kelurahan Sekincau.
"Para pelaku melakukan perjudian tersebut dengan cara bertaruh dengan menggunakan sejumlah uang tunai yang masing-masing sudah dipersiapkan oleh para pelaku sebelum melakukan tindak pidana Perjudian jenis Ceki menggunakan kartu Remi," terang Kapolsek. (nop/mlo)