LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis pil hexymer.
Dari pengungkapan kasus itu, Satres Narkoba Polres Lamtim mengamankan, MA (23) warga Kecamatan Batanghari.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasatres Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran pil Hexymer di wilayah Kecamatan Batanghari.
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Satres Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka di wilayah Desa Sumberrejo Kecamatan Batanghari, Senin 17 Oktober 2022.
BACA JUGA:Ratusan Pelanggar Terjaring dalam Razia Pajak Kendaraan di Pringsewu
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 240 butir pil hexymer yang dikemas dalam 24 plastik klip bening. Kemudian, 5 tablet obat tramadol dan 1 bendel plastik klip bening.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 196 junto (Jo) Pasal 98 Ayat (2) ,(3) UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 197 Jo 106 Ayat (1),(2) UU RI No.11/2002 tentang Cipta kerja.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.
Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan mengaku membeli pil hexymer secara online dengan harga Rp600 ribu per 1.000 butir. Kemudian dijual dengan harga Rp15 ribu per 10 butir. (wid/mlo)