PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemberlakuan Permendagri No.73/2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, membawa implikasi pada perlunya pemahaman yang cukup akan aturan tersebut khususnya pada instansi terkait.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Pringsewu Drs. Masykur, M.M., mengatakan stakeholder terkait perlunya memahami Permendagri No.73/2022 dan Permendagri No.74/2022.
Ini dikatakannya saat membuka sosialisasi Permendagri tersebut yang dihadiri Kadis Dukcapil Provinsi Lampung Akhmad Saifullah, S.H., beserta jajaran, Kadis Dukcapil Kabupaten Pringsewu Nazri, S.H., Sekretaris Dukcapil Kabupaten Pringsewu Sudarsih, S.E., Rektor Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) Wisnu Probo Wijayanto, S.Kep., Ners., MAN., Ketua ICT dan Pusat Data Dr. (Can) Zulkifli, S.T., M.Kom.
Kegiatan yang diikuti para Camat, Lurah, Kepala Pekon dan Ikatan Bidan Indonesia se-Kabupaten Pringsewu menurut Asisten II Bidang Ekbang Masykur, dengan tugas dan tanggung jawab pemerintah yang semakin beragam dan kompleks, serta tuntutan pelayanan di bidang kependudukan dan catatan sipil yang lebih optimal, hal ini mengharuskan kita di jajaran Pemerintah Daerah untuk menertibkan dan menyempurnakan berbagai hal.
BACA JUGA:Kado Muktamar
"Termasuk didalamnya berupaya untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan sumber daya manusia baik dalam struktur pemerintahan dan para Stakeholder yang terkait, dalam mendukung suatu program pembangunan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu," ungkapnya.
Terkait pelaksanaan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat yang telah dibuat dan disahkan dalam bentuk peraturan resmi.
Lanjutnya terutama mengingat tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan instansi yang terlibat langsung dalam proses dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, akta-akta catatan sipil adalah dokumen yang sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat.
"Untuk memenuhi persyaratan-persyaratan guna memperoleh pelayanan publik lainnya, seperti pelayanan Kesehatan, pengajuan pinjaman (kredit), persyaratan pernikahan, dan layanan sosial lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
BACA JUGA:Personel Polresta Giat Pembinaan Etika dan Pemulihan Profesi oleh Bidpropam Polda Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang mulai diterapkan sejak tanggal 21 April 2022.
Yakni sebagai pedoman bagi pembuatan nama anak dalam Dokumen Kependudukan, yang tertuang dalam Permendagri No.73/2022 serta pendataan bagi penduduk non-permanen di Kabupaten Pringsewu berdasarkan Permendagri No.74/2022, sehingga dalam pelaksanaannya kedepan seluruh pihak dapat benar-benar paham akan tugasnya.
Disela-sela kegiatan tersebut, Kadis Dukcapil Provinsi Lampung Akhmad Saifullah, S.H memberikan penghargaan kepada Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) atas kolaborasinya yang dilakukan selama ini melalui Fakultas Teknologi dan Informatika membangun Aplikasi SEWUATI (Sarana Efektif Wadahi Urusan Administrasi Kependudukan yang Tertib dan Informatif) dan Aplikasi GETUK SEWU (Gerakan Tertib Urusan Kependudukan di Pringsewu) yang diterima oleh Rektor UAP Wisnu Probo Wijayanto, S.Kep., Ners., MAN.
Ketua ICT dan Pusat Data Dr. (Can) Zulkifli, S.T., M.Kom menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu (Dinas Dukcapil Kabupaten Pringsewu), Disdukcapil Provinsi Lampung yang telah memberikan penghargaan kepada kami serta kesempatan untuk membangun sebuah aplikasi SEWUATI (Sarana Efektif Wadahi Urusan Administrasi Kependudukan yang Tertib dan Informatif).(sag/mlo)