LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Personil gabungan Gabungan Polsek Sekampung dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Masing-masing, AR (20) warga Kecamatan Bumi Agung, dan MF (19) warga Kecamatan Sukadana.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung Iptu Rudi menjelaskan, ke 2 tersangka diduga sebagai pelaku curas terhadap M.Abi (15) warga Desa Nabang Baru Kecamatan Marga Tiga.
Aksi curas itu dilakukan ke 2 tersangka pada 17 September 2022.
BACA JUGA:Kapolda Jatim Terjerat Kasus Narkoba, Bakal Dipecat?
Modusnya, ke 2 tersangka dan rekannya mendatangi korban yang sedang duduk bersama teman-temannya di tepian saluran irigasi Desa Giriklopo Mulyo Kecamatan Sekampung, pukul 23.30 WIB.
Selanjutnya, para tersangka meminta uang kepada korban dan teman-temannya. Karena, korban dan teman-temannya tidak bersedia memberikan uang.
Salah satu tersangka mengancam korban dan teman-temannya menggunakan senjata tajam. Kemudian, para tersangka menggeledah korban dan teman-temannya dan merampas uang Rp45 ribu.
Setelah itu, para tersangka memaksa korban dan teman-temannya menuju arah persawahan Desa Sambikarto.
BACA JUGA:Polisi Temukan 4 Batang Tanaman Ganja di Hutan Register 34B
Di jalan sepi dekat areal persawahan desa tersebut, tersangka kembali menodong korban menyerahkan sepeda motor Honda Beat.
Selain itu, para tersangka juga merampas 4 telepon genggam (HP) milik teman-teman korban kemudian kabur.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Sekampung. Atas laporan korban dan hasil penyelidikan, personil gabungan Polsek Sekampung dan Polres Lamtim berhasil mengamankan ke 2 tersangka, Kamis 13 Oktober 2022. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 1 unit telepon genggam.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Sekampung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres. (wid/mlo)