Selain itu, kinerja Polri juga saat ini tengah menjadi sorotan di tengah pengungkapan kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kendati begitu, IPW mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berani menindak tegas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
"Dengan ditangkapnya Perwira Tinggi (Pati) Polri dalam penggunaan narkoba, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada," ujar Sugeng dalam keterangan resminya, Jumat 14 Oktober 2022.
"Sebab, tidak mungkin seorang Jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:Polisi Temukan 4 Batang Tanaman Ganja di Hutan Register 34B
Sugeng juga mengatakan, di sisi lain, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala.
"Hal ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum," jelasnya.
Narkoba memang menjadi musuh di Institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut.
Beberapa bulan lalu, Kapolres Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.
BACA JUGA:Selain Kecamatan Ngaras, Pekon Sukabanjar Juga Dilanda Banjir
Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
"Dan, sesuai Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH," pungkasnya.