LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan kebijakan untuk tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat dan belum masuk pendataan hingga batas waktu yang ditetapkan pada pukul 23.59 WIB Jumat (30/9/2022) lalu.
Kebijakan tersebut yakni, bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat pendataan bisa mengusulkan melalui unit kerja masing-masing. Selain itu, untuk pegawai non-ASN yang sebelumnya sudah melakukan pendataan namun ada kesalahan data yang di upload bisa melakukan perbaikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat Drs. Ahmad Hikami mengungkapkan, dengan adanya kebijakan tersebut, maka pihaknya mengimbau kepada para tenaga non ASN yang belum masuk dalam pendataan bisa mengusulkan kepada unit kerja masing-masing.
"Namun syaratnya yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, jika memenuhi syarat silahkan mengusulkan melalui unit kerja masing-masing, jika ada kendala silahkan berkonsultasi dengan kami," ungkap Ahmad Hikami.
BACA JUGA:Soal Tenaga Honorer Tak Bisa Ikut Pendataan, BKPSDM Pringsewu Konsultasi ke BKN
Dijelaskan, masa perpanjangan pendataan dan perbaikan data tersebut tersebut hingga tanggal 20 Oktober mendatang. Karena itu, ia menekankan kepada seluruh tenaga non-ASN maupun unit kerja untuk pro-aktif sehingga tidak ada tenaga non-ASN yang memenuhi syarat pendataan tidak didata, juga tidak ada kesalahan data yang di upload.
"Uji publik telah dilakukan hingga tanggal 8 Oktober lalu, dan saat ini masih dalam pra finalisasi, semoga seluruh tenaga non-ASN tidak ada yang tidak masuk dalam pendataan ini," harapnya.
Sebelumnya, dalam surat edaran Sekkab Lambar No.800/651/IV.04/2022 disampaikan sesuai Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dua jenis Kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
Oleh sebab itu maka bagi Kepala Perangkat Daerah atau paling rendah pimpinan Unit Kerja untuk melakukan pendataan Pegawai Non-ASN di instansi masing-masing.
BACA JUGA:Pendataan Tenaga Honorer Dimulai, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Ketentuan dalam pendataan tenaga non-ASN tersebut, yakni berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja dalam Instansi Pemerintah (semua data THK-2 yang masih aktif terdata dalam Aplikasi BKN).
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang jasa, baik individu maupun pihak ketiga (slip pembayaran honorarium dibuat dalam 1 File pada setiap riwayat kerja dan dilegalisir).
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja (tidak ada batasan, selama pimpinan unit kerja dan yang bisa didata hanya yang masih bekerja).
Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021 (Non-ASN yang baru bekerja pada awal atau pertengahan tahun 2022 tidak masuk dalam pendataan Non-ASN.
Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021. (nop/mlo)