Pimpin Rakor Bersama Bupati/Walikota se-Lampung, Ini 8 Arahan Penting Gubernur Arinal

Jumat 07-10-2022,19:55 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Dalam mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia di Provinsi Lampung, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan upaya untuk meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Provinsi Lampung, dan melakukan Pembatasan belanja produk impor maksimum 10%.

Adapun Langkah-Langkah Percepatan Produk Dalam Negeri (PDN) Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Provinsi Lampung diantaranya dengan Percepatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan sistem Non Tender, dan Mengoptimalkan pengadaan e-Purchasing melalui Katalog Elektronik Lokal dan belanja Langsung Pengadaan.

Terkait pengendalian manajemen keselamatan lalu lintas, Gubernur Arinal mengungkapkan bahwa perlunya Ketersediaan rambu-rambu lalu lintas pada jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota agar tersedia secara optimal untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan raya; Menciptakan budaya tertib lalu lintas pada masyarakat pengguna jalan raya; Memastikan kondisi jalan raya agar dapat melayani secara optimal sehingga dapat mengurangi angka resiko kecelakaan.

Terkait dengan target capaian realisasi belanja sampai akhir tahun. Gubernur Arinal mengungkapkan perlunya melakukan upaya percepatan penyerapan anggaran yaitu Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa; Percepatan pelaksanaan belanja masing-masing perangkat daerah; Optimalisasi sisa anggaran untuk segera dilakukan pada kegiatan-kegiatan prioritas; serta Meningkatkan monitoring dan evaluasi serta pengawasan internal.(*/mlo)

 

Kategori :