KPU Pesbar Ingatkan Parpol Cek Sipol KPU

Kamis 06-10-2022,18:49 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiyawan

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengingatkan kepada seluruh partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu serentak 2024 untuk lebih intens atau rutin melakukan pengecekan data Parpolnya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Ketua KPU Pesbar, Marlini, mengatakan, pengecekan data Parpol melalui aplikasi Sipol KPU yang harus rutin dilakukan oleh Parpol, itu karena kini masih dalam tahap masa perbaikan dalam verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu serentak 2024 mendatang. 

Sehingga, jika dalam data Parpol ada yang hendak diperbaiki, maka itu bisa langsung dilakukan perbaikan. KPU Pesbar juga telah mensosialisasikan mengenai perbaikan verifikasi administrasi Parpol itu maupun tahapan lainnya.

“Mengingat, untuk tahap perbaikan itu waktunya juga cukup sedikit yakni sejak tanggal 3 Oktober 2022 lalu, hingga 9 Oktober 2022 nanti, artinya dengan waktu yang terbatas ini agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Parpol,” katanya, Kamis (6/10).

BACA JUGA:Enam Fraksi DPRD Pesbar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda APBD Tahun 2023

Dijelaskannya, berdasarkan informasi dari KPU RI bahwa ada 20 Parpol yang dinyatakan masuk dalam tahapan verifikasi administrasi awal, sedangkan untuk di Kabupaten Pesbar ini hanya ada 18 Parpol. 

Karena itu, seluruh Parpol harus benar-benar aktif untuk mengecek datanya melalui Sipol KPU, jangan sampai nanti ditemukan adanya kekurangan data, ataupun kesalahan data, namun tidak dilakukan perbaikan hingga batas waktu.

“Dengan begitu jelas akan merugikan Parpol itu sendiri. Karena dari hasil verifikasi administrasi perbaikan untuk parpol di Pesbar ini nanti KPU setempat akan melakukan perekapan, dan hasilnya akan dikirim ke KPU RI,” jelasnya.

Dijelaskannya, perekapan terhadap perbaikan hasil verifikasi administrasi Parpol di Pesbar itu nanti sebagai persiapan untuk tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual Parpol. 

BACA JUGA:Komisi I DPRD Pringsewu Usulkan Tiap Desa Punya Kampung Demokrasi

Berdasarkan jadwal yang ada bahwa untuk pelaksanaan verifikasi faktual itu direncanakan mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang, namun untuk kepastiannya juga masih menunggu dari KPU RI apakah akan ada perubahan jadwal kembali atau tidak.

“Untuk verifikasi parpol itu nanti KPU Pesbar akan mengikuti instruksi KPU RI, termasuk data-data nama di dalam kepengurusan Parpol yang akan diverifikasi faktual, karena dalam verifikasi faktual nanti dengan sistem acak ditentukan oleh KPU RI,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

 

 

Kategori :