MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tujuh orang dihadirkan pada persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang menjerat Aria Lukita Budiwan (ALB), dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Bandarlampung, Rabu (6/10/2022).
Ketujuh orang yang dihadirkan sebagai saksi tersebut yakni, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pesisir Barat Tedi Zadmiko, SKM, M.M., Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Pesbar Murry Menako, ST, M. Eng., dan lima orang lainnya yakni Muhammad Zinnur, SH., Fourman, S.T., Sunandarsyah, SE ,MM., M. Adhar serta Drs. WAZIR, M. Pd.I.
Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH., mendampingi kepala Kejari Deddy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, sidang offline tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono SH.MH., anggota Aria Veronica, SH.MH., Edi Purbanus, SH., dan Panitera Dian Mayasari, SH, MH.
”Dari tujuh orang saksi yang seyogyanya dihadirkan oleh JPU terdapat dua orang saksi yang tidak hadir atas nama Fourman dan Muhammad Zinnur. Persidangan dimulai dengan pemeriksaan saksi Tim POKJA yaitu Murry Menako dan Tedi Zadmiko, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi TIM PHO yaitu Sunandarsyah, M. Adhar serta WAZIR,” ungkap Zenericho.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Lampung Periksa Eks Kepala DLH Bandarlampung
Sebagaimana diketahui, penyidik Kejari Lampung Barat, penyidik kejari Laambar menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pada kegiatan pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran (TA) 2014, atas nama Aria Lukita Budiwan selaku rekanan dan Abdullah Kasi Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pesisir Barat.
Dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tipidkor dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2014 dengan kerugian Negara mencapai Rp339.044.115,75.
Dikatakannya, terdakwa didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.21/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan melawan hukum tersebut kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.339.044.115,75. Kerugian negara tersebut berdasarkan dari nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp.1.302.000.000 yang dimenangkan oleh CV. E.S.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembunuhan Santri Ponpes Al-Falah Dituntut 6 Tahun Penjara
Untuk modus operandinya tersangka ALB meminjam perusahaan CV. E.S untuk mengikuti lelang, selanjutnya ALB membuka rekening dengan tujuan agar setiap pencairan termin dilakukan tersangka melalui stafnya.
Lalu, tersangka ALB memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama direktur CV. E.S.
Sejatinya pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasarkan pemeriksaan lapangan Ahli Teknik Unila dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume).
Diantaranya, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta Beton K-350 Struktur Bangunan Atas. (nop/mlo)