
Sementara KPK menerapkan obstruction of justice tanpa memandang bulu lagi. Tanpa tawar-tawar lagi. Semua yang dianggap menghambat penyidikan KPK, mereka langsung dikenakan pelanggaran _obstruction of justice. _ KPK tak pernah mau mendengar alasan, misalnya, ada tugas advokat yang memang untuk melindungi klien yang kebetulan menjadi tersangka KPK. Sampai kini tak ada satu pun advokat yang berani protes atau melapor atau menggugat KPK.
UU Pers Lebih Fair
Secara teknis yuridis, tuduhan obstruction of justice berdekatan dengan penggunaan_abuse of power_ atau penyalahgunaan hukum dari para penegak hukum. Lantaran memiliki kekuasan untuk “menyingkirkan” siapapun, para penegak hukum dapat menjadi mudah menuding siapapun telah melanggar obstruction of justice, padahal mungkin masih dapat diuji apakah itu merupakan penerapakan abuse of power atau bukan. Penggenaan pasal obstruction of justice dilakukan oleh lembaga hukum sendiri, sehingga siapapun dapat langsung dituding telah melakukan obstruction of justice, _ tanpa ada pihak lain yang dapat menguji kebenarannya. Akibatnya, pihak yang terkena tuduhan melakukan _obstruction of justice tidak dapat membela diri lebih dahulu, kecuali sudah menjadi terdakwa di pengadilan.
Berbeda dengan obstruction of press freedom. Pembuktian adanya obstruction of press freedom tidak di tangan pers sendiri, melainkan di tangan aparat hukum mulai dari penyidik sampai hakim. Dengan begitu, penerapan obstruction of press freedom lebih objektif dan lebih fair.*