Oleh: Wina Armada Sukardi, (Pakar hukum dan etika pers, advokat tersumpah)
KIWARI (belakangan ini) dalam bidang hukum sedang ngetrend istilah obstruction of justice, atau menghalang-halangi , merintangi atau menghambat pelaksanaan hukum. Istilah ini semula banyak dipakai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kemudian diikuti oleh berbagai lembaga penegak hukum lainnya, termasuk akhirnya oleh masyarakat luas.
Sebaliknya, tak banyak penegak hukum, apalagi masyarakat, mungkin juga kalangan pers sendiri, yang mengetahui, sebenarnya, di lingkungan pers sudah sekitar 23 tahun lalu juga dikenal istilah obstruction, yakni menghalang-halangi, merintangi atau menghambat. Dalam hal ini obstruction of press freedom: menghalangi, merintangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers.
Obstruction of press freedom diatur dalam pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya kita sebut saja “UU Pers”), khususnya ayat (1) Bab VIII Ketentuan Pidana. Dilihat dari penempatannya di bab pidana dan rumusannya sendiri, pelanggaran terhadap obstruction of press freedom jelas merupakan tindakan pidana atau perbuatan kriminal.
Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 (terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan siaran) dan ayat 3 (untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Penyensoran dalam UU Pers diartikan luas, yakni penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan; atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun; dan atau kewajiban melapor serta memperoleh izin dari pihak berwajib dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Sedangkan makna pembredelan atau pelarangan siaran, adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
Dilihat dari ketentuan itu, siapapun yang melakukan penghalangan, rintangan, hambatan dan gangguan terhadap kegiatan wartawan dan atau pers dapat dikenakan tuduhan obstruction of press freedom.
Obstruction of Justice dalam KUHP. Sedangkan pengaturan soal obstruction of Justice dalam hukum pidana, setidaknya diatur dalam dua perundangan, masing-masing di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disini disebut “UU Tipikor”).
Di KUHP soal ini diatur dalam pasal 221. Intinya pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau obstruction of justice dikenakan ancaman pidana.
Isi pasal 221 KUHP berbunyi sebagai berikut :
Ayat 1: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: