WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kapolsek Negara Batin Iptu Pariang Marganda menerima penyerahan satu pucuk senpi (senjata api) rakitan berikut dua butir amunisi aktif dari warga melalui Kepala Kampung Kota Jawa, Rabu (28/09/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui IPTU Pariang Marganda bahwa penyerahan senpi tersebut bahwa yang dilakukan itu merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan tindak kriminalitas dengan sasaran perkampung dan daerah rawan di Wilayah Hukum Polsek Negara Batin.
“Kami sadar sekali kalau Negara Batin merupakan salah satu Kecamatan di Way Kanan yang dapat dikategorikan, kami tidak henti-hentinya melakukan patroli dialogis untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat, salah satunya melarang warga memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin yang sah,” kata IPTU Pariang.
Hasilnya, pada Selasa, 27 September 2022 pukul 09.45 WIB satu pucuk senpi rakitan dan dua butir amunisi aktif diserahkan oleh warga ke Kepala Kampung Kota Jawa Kecamatan Negara Batin Ferdinand Marcos.
BACA JUGA:Simulasi ANBK SDN 2 Purajaya Berlangsung Lancar
Setelah itu, Ferdinan menyerahkannya senpi dan amunisi tersebut ke Kapolsek Negara Batin didampingi personel di kediamannya di Kampung Kota Jawa.
“Penyerahan senpi dan amunisi ini dilakukan secara sukarela sehingga tidak akan memprosesnya secara hukum namun apabila menyimpan senpi tanpa dilengkapi surat sah kepemilikan, dapat dikenai sanksi dan dipenjara sesuai peraturan perundangan yang berlaku," imbuh IPTU Pariang Marganda.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki senpi ilegal agar menyerahkannya kepada penegak Hukum guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Way Kanan.
Terpisah Yulius Arifin Anggota Fraksi PKB DPRD Way Kanan, memberikan apresiasinya atas kinerja dan keberhasilan Kapolsek Negara Batin dalam memberikan himbauan persuasif pada warganya.
BACA JUGA:Sejumlah Dosen Unila Diperiksa KPK
Sehingga akhirnya ada warganya yang secara sukarela melalui Kepala Kampung menyerahkan Senjata Api rakitan yang mereka miliki, dan berharap hal itu akan diikuti oleh yang lain termasuk di Kecamatan Negeri Besar dan Pakuan Ratu.
“Ada hal yang menarik yakni bagi warga yang menyerahkan senpi ilegal yang mereka miliki secara sukarela, tidak akan diproses secara hukum, dan hal itulah mungkin yang perlu diperjelas serta dipertegas, sehingga warga tidak ragu untuk melakukannya,” ujar Yulius Arifin
Dalam pada itu, dari data yang yang ada, memang hampir setiap kejadian Curat Curas dan Curanmor di Pakuan Ratu Negara Batin, dan Negeri Besar 90 persen pasti dilakukan dengan menggunakan senjata api ilegal, mirisnya banyak yang belum terungkap, hal itu menandakan masih banyak senpi ilegal yang saat ini berada di tengah masyarakat.(sah/mlo)