LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse dan kriminal Polres Lampung Barat berhasil mengamankan MR (50), tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBP) Lombok Timur, Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2021.
Penangkapan MR di Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Selasa (20/9/2022) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lambar AKP M.Ari Satriawan,SH, MH, didampingi Kanit Tipikor Ipda Rudy Prawira.
Kasat Reskrim Polres Lambar AKP M.Ari Satriawan, mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng priyantho, S.IK, M.H, menjelaskan MR yang merupakan mantan peratin Pekon Lombok Timur dua periode, yakni tahun 2009-2015 dan 2016-Maret 2022 itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBP Tahun 2021.
"MR ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (19/9/2022) setelah dilakukan gelar perkara di Polda Lampung. MR terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBP Lombok Timur pada bidang pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2021," jelasnya.
BACA JUGA:Hari Lalulintas Bhayangkara Tahun 2022, Pocil Binaan Polres Way Kanan Raih Juara 3
Pembangunan itu, lanjut Ari meliputi pembangunan drainase, tembok penahan tanah (TPT) dan pembangunan lanjutan (rehab) balai pekon.
Saat itu, anggaran pembangunan tersebut telah dicairkan namun penggunaannya tidak sesuai dan diduga digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban seolah-olah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
"Untuk total kerugian negara nanti kita sampaikan, dan saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres lambar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MR dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dalam UU RI No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(edi/mlo)