Unit Tipidter Polres Lampura Amankan Empat Penambang Ilegal

Minggu 11-09-2022,21:03 WIB
Reporter : Andika Syaputra
Editor : Budi Setiyawan

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), mengamankan empat orang terduga pelaku penambangan batu ilegal di Dusun Talang Padang Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampura pada Kamis 8 September 2022 pukul 11.00 WIB.

Keempatnya masing masing SMN (42) warga Dan Slipi Kecamatan Abung Tinggi, JMN (38)warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Tanjung Raja, NRM (35) DS Slipi Kecamatan Abung Tinggi dan SYT (52) warga Desa Tri Mulyo, dengan arang bukti yang disita berupa satu unit kendaraan alat berat eksavator.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampura, mengatakan, penangkapan terhadap keempat terduga pelaku bermula dari adanya laporan warga bahwa di lokasi tersebut terdapat aktivitas penambangan batu ilegal, Minggu 11 September 2022.

Laporan kita tindak lanjuti dengan menurunkan tim opsnal dipimpin Aipda Edy Candra untuk mengecek kebenaran laporan.

BACA JUGA:Maling Jemuran Terekam CCTV, Begini Pesan Pemilik Rumah Kos

Benar saja, saat tim berada di lokasi didapati aktivitas penambangan batu diduga ilegal dengan pekerja berjumlah empat orang menggunakan satu unit kendaraan alat berat eksavator.

Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan, keempatnya yakni SMN, JMN, NRM dan SYT berikut barang bukti diamankan ke Mapolres.

 

"Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukan bukti dokumen / surat izin usaha pertambangan dan terhadap keempatnya kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 158 Jo pasal 35 dan atau pasal 161 Jo Pasal 104, atau pasal 105 Undang Undang RI No.3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Dengan ancaman kurungan paling lama 5 Tahun," kata Eko Rendi.(adk/ozy/mlo)

Kategori :