Anggaran Covid-19 di Lambar Terserap Rp20 Miliar

Selasa 06-09-2022,16:51 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Lambar hingga Agustus tahun 2022 telah terserap sebesar Rp20.722.047.440 dari total dana yang dianggarkan sebesar Rp39.468.579.913.

“Untuk anggaran penanganan Covid-19 telah terserap 53 persen atau sekitar Rp20 miliar,” kata Kepala BPKD Ir. Okmal, M.Si, Selasa (6/9/2022).

Menurut Okmal, bidang kesehatan menjadi fokus penanganan yang memiliki penyerapan dana terbanyak yaitu mencapai Rp14,041 miliar dari jumlah anggaran yang disiapkan Rp29,829 miliar (47%), penanganan dukungan ekonomi Rp4,498 miliar dari total anggaran Rp6,496 miliar (69%) dan untuk bantuan sosial  Rp2,181 miliar dari total anggaran yang disiapkan Rp3,142 miliar. 

“Dalam penggunaan anggaran, ada tiga fokus utama dalam penanganan yaitu di bidang kesehatan, dukungan ekonomi, dan jaring pengaman sosial. Dan yang anggarannya paling banyak yaitu untuk bidang kesehatan,” kata dia.

BACA JUGA:Kejari Lambar Kembali Penjarakan Pejabat Korupsi

Kegiatan untuk bidang kesehatan, kata Okmal, seperti untuk kegiatan vaksinasi, kegiatan penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan Bupati, pengelolaan promosi kesehatan, pemenuhan kebutuhan SDMK sesuai standar, pengadaan bahan habis pakai, dan pelayanan informasi publik.

Kemudian, untuk penanganan dampak/dukungan ekonomi, antara lain fasilitasi bantuan pengembangan ekonomi di masyarakat, pemantauan stok, pasokan dan harga pangan, pemeliharan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota, penjaminan ketersediaan bantuan pembudidayaan ikan dalam satu dalam satu daerah kabupaten/kota, serta pemberdayaan kelembagaan potensi dan pengembangan usaha mikro. 

 

“Kalau untuk bantuan sosial seperti kerjasama antar Lembaga dan kemitraan dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial kabupaten/kota, penyediaan pemakaman, penyediaan makanan, serta pemantauan terhadap pelaksanaan pemeliharaan anak terlantar,” tegas Okmal seraya menambahkan, apabila sampai akhir tahun 2022, dana penanganan Covid-19 tidak terserap 100 persen maka akan tetap di kas daerah. (lus/mlo)

Kategori :