Hujan Gerimis dan Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Aipda Ahmad Karnain

Senin 05-09-2022,20:02 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hujan gerimis dan Isak tangis keluarga mengiringi prosesi pemakaman jenazah Aipda Ahmad Karnain Anggota Polsek Waypengubuan yang tewas tertembak rekannya yang sesama anggota Polri di rumahnya di kawasan Jl. Merpati, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah pada Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pantauan dilokasi, jenazah tiba di rumah duka atau rumah orang tuanya di Pekon Gunungsugih, Kecamatan Balikbukit pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 19:36 WIB, yang dibawa menggunakan mobil Ambulance Dokpol RS Bhayangkara Polda Lampung dengan pengawalan dari para Personil Polda Lampung.

Usai tiba dirumah duka, jenazah yang telah dipetikan dishalatkan di Masjid Nurul Iman, Kesugihan Baru, Pekon Wayempulau Ulu , kemudian dilepas dengan upacara dan dilanjutkan prosesi pemakaman secara kedinasan oleh personel Sat-Samapta Polres Lambar yang dipimpin Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho di tempat pemakaman umum (TPU) Kesugihan Baru, Pekon Wayempulau Ulu, Kecamatan Balikbukit.

Selain masyarakat, tampak Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus juga turut datang ke rumah duka untuk menyampaikan rasa bela sungkawanya dan memberikan dukungan moril kepada pihak keluarga yang ditinggalkan agar diberi ketabahan dan keikhlasan atas peristiwa yang terjadi.

BACA JUGA:Jenazah Aipda Karnain akan Dimakamkan Secara Kedinasan di Lambar, Begini Tanggapan Keluarga

Sebelumnya, salah satu keluarga terdekat korban yang juga Peratin Gunungsugih, Hasbir Yusron mengungkapkan bahwa pihak keluarga sangat terpukul atas peristiwa yang terjadi. Sehingga pihaknya berharap agar proses hukum terhadap pelaku dapat ditegakan seadil-adilnya.

“Tentunya kami sangat terpukul begitu dapat informasi tadi pagi, terkait peristiwa ini ya kami dari pihak keluarga berharap proses hukum terhadap pelaku harus ditegakan seadil-adilnya,” ujarnya.

Kepergian almarhum yang merupakan anak tertua laki-laki dari lima saudara itu menyisakan duka yang mendalam. Almarhum meninggalkan istri dan dua orang anak perempuan yang masih berumur 14 tahun dan 10 tahun.

“Iya almarhum anak tertua laki-laki, dari lima saudara dan meninggalkan dua orang anak. Almarhum akan dimakamkan di TPU Pekon Wayempulau Ulu,” imbuhnya.

BACA JUGA:Kasus Polisi Tembak Polisi, Diduga Bermotif Dendam

Diberitakan sebelumnya, Aipda Ahmad Karnain anggota Polsek Waypengubuan, Polres Lampung Tengah, tewas tertembak di kediamannya di kawasan Jalan Merpati, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Minggu 4/9) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Aipda Ahmad Karnain yang merupakan Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang ditembak di bagian dada. Korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda, Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih. Lalu dibawa ke RS Bhayangkara, Senin 5 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. 


--

Sementara itu, dalam konferensi pers yang sampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022) bahwa berdasarkan keterangan tersangka Aipda RH, korban Aipda Ahmad Karnain sering menggunjing serta menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya sehingga mengakibatkan tersangka emosi.

“Tersangka melihat sendiri di grup WA bahwa korban mengatakan istrinya belum membayar arisan online," jelasnya. 

BACA JUGA:Oknum Provost Tembak Sesama Polisi Hingga Tewas di Lampung Tengah

Sementara itu, Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan bahwa setelah membaca di group WA tersangka selalu memikirkan korban. 

“'Kebetulan malam itu tersangka sedang piket di kantor. Tersangka ditelepon oleh istrinya karena sakit panas sehingga memutuskan untuk pulang. ''Di saat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya,” ujarnya. 

Ia melanjutkan bahwa tersangka memutuskan untuk mendatangi rumah korban. “Saat tiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Tersangka memanggil korban. Korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi tersangka. Ternyata tersangka langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi,” katanya. 

Dofie melanjutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

“Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH),” pungkasnya.(edi/mlo)

 

 

Kategori :