WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Baradatu Polres Way Kanan, berhasil meringkus DH (37) warga Kelurahan Campurasri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan karena diduga sebagai pelaku penggelapan satu unit sepeda motor di Kelurahan Campurasri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB di Kelurahan Campurasri Kecamatan Baradatu. Awalnya pelaku DH meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda BeAT warna Putih biru milik korban yang bernama Murni untuk pergi ke warung, akan tetapi sampai pukul 19.30 WIB pelaku belum juga pulang, selanjutnya korban mencari pelaku dan bertemu seorang saksi, yang menyatakan sepeda motornya sudah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp.4,5 juta. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda BeAT warna putih biru, Nomor Polisi BE 4046 JH, tahun 2013 dan melapor ke Polsek Baradatu guna diproses lebih lanjut. BACA JUGA:Nelayan Pesbar Diimbau Waspadai Gelombang Laut Tinggi Hingga 4 Meter Akhirnya pada tanggal 01 September 2022 yang pelaku (DH), diketahui berada di rumahnya di Kelurahan Campurasri, dan pada pukul 22:00 WIB, Tekab 308 Polsek Baradatu langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.“Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolres Way Kanan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan atas tindakan itu pelaku akan kami bidik dengan Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” tegas Andre.(sah/mlo)