Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan di Wilayah Candipuro
Pelaku dan Barang bukti kini diamankan Polsek Candipuro --
LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro.
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial ASAP (25).
“Kami mengamankan pelaku Kamis, 29 Mei 2025 dini hari, ia adalah warga Desa Beringin Iencana Kec Candipuro” jelasnya
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama AJ (22), warga Desa Beringin Kencana, yang kehilangan sepeda motor setelah pelaku berpura-pura membantu membeli bensin. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di depan rumah pelaku sendiri.
BACA JUGA:Catatan 100 Kerja RMD-Jihan: Lampung The King Of Sumatera Menjawab 3 Masalah Pokok
BACA JUGA:Polda Lampung Serius Tangani TPSJK, Gandeng OJK dan Internasional
Pelaku memanfaatkan situasi ketika korban sedang mendorong sepeda motor Honda Beat miliknya yang kehabisan bensin. Setelah sepeda motor dibawa dengan dalih membantu, pelaku tidak kembali dan kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban.
“korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta dan melapor ke Polsek Candipuro, dan selanjutnya dari unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan” pungkasnya.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Kusuma Jaya Sembiring akhirnya dapat mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Beringin Kencana tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi.,pada Kamis dinihari (29 mei 2025) sekitar pukul 01.30 WIB
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu buku BPKB sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2019 dengan nomor polisi B 4212 NIH. Barang bukti tersebut kini berada di Polsek Candipuro sebagai alat bukti pendukung penyidikan.
BACA JUGA:Setubuhi Pelajar 12 Tahun, Mahasiswa PTS di Bandar Lampung Diringkus Polisi
BACA JUGA:Polres Lampung Utara Jaga Ketat Gereja Saat Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih
Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kebaikan korban. Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengalami kejadian serupa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
