PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setidaknya 131 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mendapat pengurangan masa tahanan (remisi) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2022. Selain itu terdapat Delapan orang WBP diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) kepada WBP Rutan Kelas IIB Krui itu dilakukan langsung oleh Bupati Pesbar Dr.Drs.Hi.Agus Istiqlal, S.H, M.H., secara simbolis, usai pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI di lapangan Merdeka Labuhan Jukung Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu 17 Agustus 2022. Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M.Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., mengatakan, sesuai dengan surat keputusan Kemenkumham RI itu bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. “Selain itu, remisi juga diberikan kepada narapidana dan anak yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya. Hal ini juga mengingat dengan peraturan yang berlaku,” katanya. BACA JUGA:Pesisir Selatan Sukses Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-77 Sementara itu, dari 131 WBP yang mendapat remisi umum itu terdapat 123 WBP mendapat RU.I dan delapan WBP mendapat RU.II atau langsung bebas. Sedangkan, WBP yang mendapat RU.II itu yakni Agung Wijaya remisi tiga bulan (kasus pencurian), Ahmad Cahya Dinata remisi satu bulan (kasus penganiayaan), Darmawan remisi satu bulan (kasus penadahan). Kemudian, Desan Ozi Ahyari remisi tiga bulan (kasus pencurian), Erlan Jaya remisi dua bulan (kasus pencurian). Selanjutnya, Ferdiansyah remisi dua bulan (kasus narkotika), Rohman Eka Prastia remisi tiga bulan (kasus perlindungan anak), dan Widi Sutedi remisi dua bulan (kasus pencurian). “Semua WBP yang mendapat RU II itu langsung bebas karena setelah mendapat remisi masa hukumannya telah habis,” jelasnya. BACA JUGA:77 Peselancar Gelar Upacara di Tengah Laut Masih kata dia, WBP yang mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan RI tahun 2022 ini merupakan WBP dari berbagai kasus tindak pidana baik pencurian, narkotika, perlindungan anak, penipuan, dan sebagainya, rata-rata remisi yang didapat itu bervariasi antara satu bulan sampai ada yang mendapat remisi lima bulan. Tentunya harus disyukuri oleh para WBP yang mendapat remisi umum tersebut. “Begitu juga dengan WBP yang mendapat remisi bebas itu diharapkan ketika berada ditengah masyarakat nanti dapat kembali diterima, serta bisa lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)131 WBP Rutan Krui Dapat Remisi HUT RI
Rabu 17-08-2022,18:16 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :
Terkait
Jumat 24-10-2025,18:07 WIB
Rutan Krui Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Satgas Kamtib
Senin 25-08-2025,18:08 WIB
Semarak HUT RI ke-80, Warga Kelurahan Sukabumi Lingkungan 3 Gelar Jalan Sehat
Minggu 24-08-2025,22:11 WIB
Meriahkan HUT RI ke-80, Pekon Karang Agung Gelar Beragam Kegiatan
Senin 18-08-2025,18:24 WIB
Semarak HUT RI, Warga Beringin Jaya Bersama Mahasiswa KKN Unila Adakan Berbagai Perlombaan
Senin 18-08-2025,16:51 WIB
Nuansa Peringatan HUT ke-80 RI di Bank Lampung, Anggota IKBL Tampil Memukau dengan Busana Adat Lampung
Terpopuler
Senin 29-12-2025,05:04 WIB
Auto Sultan! 60 Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini 29 Desember 2025
Senin 29-12-2025,13:17 WIB
Bupati Parosil Lantik 2.296 PPPK Paruh Waktu Lampung Barat
Minggu 28-12-2025,21:46 WIB
KUR BRI 2025 Rp200 Juta, Solusi Modal UMKM dengan Bunga Ringan
Minggu 28-12-2025,21:52 WIB
Bonus DANA Kaget Rp114 Ribu Hari Ini, Klaim Sebelum Kuota Habis
Senin 29-12-2025,04:02 WIB
OnePlus 15 5G: Flagship Kencang dengan Daya Tahan Dua Hari
Terkini
Senin 29-12-2025,19:16 WIB
Kabar Baik! SK 4.784 PPPK Paruh Waktu Honorer Lampura Dibagikan 31 Desember
Senin 29-12-2025,18:46 WIB
Jaga Alam atau Dipidana, Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Edaran Lingkungan
Senin 29-12-2025,18:41 WIB
Rilis Akhir Tahun Polda Lampung Catat 11.954 Kasus Kejahatan Sepanjang 2025
Senin 29-12-2025,18:37 WIB
Wali Kota Bandar Lampung Lantik 152 Pejabat Baru, Kenaikan Tunjangan Kinerja Jadi Perhatian
Senin 29-12-2025,18:31 WIB