PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setidaknya 131 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mendapat pengurangan masa tahanan (remisi) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2022. Selain itu terdapat Delapan orang WBP diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) kepada WBP Rutan Kelas IIB Krui itu dilakukan langsung oleh Bupati Pesbar Dr.Drs.Hi.Agus Istiqlal, S.H, M.H., secara simbolis, usai pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI di lapangan Merdeka Labuhan Jukung Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu 17 Agustus 2022. Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M.Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., mengatakan, sesuai dengan surat keputusan Kemenkumham RI itu bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. “Selain itu, remisi juga diberikan kepada narapidana dan anak yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya. Hal ini juga mengingat dengan peraturan yang berlaku,” katanya. BACA JUGA:Pesisir Selatan Sukses Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-77 Sementara itu, dari 131 WBP yang mendapat remisi umum itu terdapat 123 WBP mendapat RU.I dan delapan WBP mendapat RU.II atau langsung bebas. Sedangkan, WBP yang mendapat RU.II itu yakni Agung Wijaya remisi tiga bulan (kasus pencurian), Ahmad Cahya Dinata remisi satu bulan (kasus penganiayaan), Darmawan remisi satu bulan (kasus penadahan). Kemudian, Desan Ozi Ahyari remisi tiga bulan (kasus pencurian), Erlan Jaya remisi dua bulan (kasus pencurian). Selanjutnya, Ferdiansyah remisi dua bulan (kasus narkotika), Rohman Eka Prastia remisi tiga bulan (kasus perlindungan anak), dan Widi Sutedi remisi dua bulan (kasus pencurian). “Semua WBP yang mendapat RU II itu langsung bebas karena setelah mendapat remisi masa hukumannya telah habis,” jelasnya. BACA JUGA:77 Peselancar Gelar Upacara di Tengah Laut Masih kata dia, WBP yang mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan RI tahun 2022 ini merupakan WBP dari berbagai kasus tindak pidana baik pencurian, narkotika, perlindungan anak, penipuan, dan sebagainya, rata-rata remisi yang didapat itu bervariasi antara satu bulan sampai ada yang mendapat remisi lima bulan. Tentunya harus disyukuri oleh para WBP yang mendapat remisi umum tersebut. “Begitu juga dengan WBP yang mendapat remisi bebas itu diharapkan ketika berada ditengah masyarakat nanti dapat kembali diterima, serta bisa lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)131 WBP Rutan Krui Dapat Remisi HUT RI
Rabu 17-08-2022,18:16 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :
Terkait
Kamis 20-08-2026,13:04 WIB
Pelanggan KAI Divre IV Tanjung karang Naik 13,74 Persen Saat Libur HUT RI
Selasa 18-08-2026,16:12 WIB
Perjalanan Makin Meriah, KAI Gelar Lomba Kemerdekaan dan Nyanyikan Indonesia Raya
Senin 17-08-2026,20:23 WIB
81 Tahun Indonesia Merdeka, Ini 8 Kontribusi Nyata BRI untuk Negeri
Senin 17-08-2026,18:21 WIB
Misgustini: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Wujudkan Keadilan dan Kemakmuran
Senin 17-08-2026,16:22 WIB
Bunda Eva Serahkan Puluhan Alat Kesehatan Gratis Usai Upacara HUT RI ke-81
Terpopuler
Sabtu 05-09-2026,19:20 WIB
BULOG Antisipasi Inflasi, Monitoring Harga Beras Digelar Serentak di Indonesia
Sabtu 05-09-2026,17:20 WIB
Bagi Roti Hibah PTN Berlanjut, Catatan Kritis DPRD disemprot Sekda
Minggu 06-09-2026,01:25 WIB
Pemprov Lampung Pantau Sebaran Abu Gunung Anak Krakatau, Masyarakat Diimbau Pakai Masker
Sabtu 05-09-2026,19:31 WIB
Gubernur Mirza Dorong Gen Z Melek Literasi Keuangan di Era Digital
Sabtu 05-09-2026,22:39 WIB
Warga Bandar Lampung Diimbau Waspada Debu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Terkini
Minggu 06-09-2026,12:07 WIB
Waspada Abu Vulkanik, Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Batasi Aktivitas Luar Ruangan dan Pakai Masker
Minggu 06-09-2026,01:27 WIB
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Dipantau, Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Normal
Minggu 06-09-2026,01:25 WIB
Pemprov Lampung Pantau Sebaran Abu Gunung Anak Krakatau, Masyarakat Diimbau Pakai Masker
Sabtu 05-09-2026,22:48 WIB
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Warga Lampung Selatan Diminta Pakai Masker
Sabtu 05-09-2026,22:39 WIB