MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Sabtu 13 Agustus 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, terpidana yang diamankan yakni Linda Liudianto (47) selaku Direktur PT. Cipta Eka Putri. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, bahwa terpidana Linda Liudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan. BACA JUGA:Satu Rumah di Kelurahan Sidodadi Ludes Terbakar Selain itu, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp.10.192.784.965. Terpidana Linda Liudianto diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilaksanakan eksekusi. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.(*)Tim Tabur Kejagung Tangkap Direktur PT Cipta Eka Putri
Sabtu 13-08-2022,22:51 WIB
Kategori :
Terkait
Minggu 19-07-2026,15:45 WIB
PWI Pusat Soroti Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Harus Dihormati
Selasa 14-07-2026,20:32 WIB
Fakta Yuenchi Arwindi, Advokat Asal Lampung yang Ramai Dibahas di Media Sosial
Jumat 27-02-2026,20:48 WIB
Polsek Penengahn Ringkus Pelaku Penggelapan Motor ,satu masih DPO
Selasa 02-12-2025,18:42 WIB
Penerbitan HGU SGC Diduga Kangkangi Kemenhan RI, Massa Desak Kejagung Periksa Menteri
Senin 07-07-2025,15:32 WIB
Kejagung Bongkar Proyek Chromebook, Nadiem Makarim Dicekal
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,15:53 WIB
Eva Dwiana Sebut Pengawasan Bukit Bukan Ranah Pemkot, DLH Provinsi Beri Penjelasan Berbeda
Jumat 23-10-2026,16:04 WIB
Modus Janji Kerja Honorer Pemkot Bandar Lampung, Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Rp20 Juta
Jumat 23-10-2026,16:08 WIB
Gubernur Mirza: Kemajuan Desa di Lampung Ditentukan Kualitas Kepemimpinan, Bukan Sekadar Infrastruktur
Jumat 23-10-2026,18:39 WIB
Rapat Raperda APBD Lampung 2027 Diskors, DPRD Minta Data Anggaran Dilengkapi
Jumat 23-10-2026,16:36 WIB
Peringati Hari Listrik Nasional, Srikandi PLN Lampung Buka Peluang Usaha bagi 20 Perempuan Disabilitas
Terkini
Jumat 23-10-2026,18:39 WIB
Rapat Raperda APBD Lampung 2027 Diskors, DPRD Minta Data Anggaran Dilengkapi
Jumat 23-10-2026,16:36 WIB
Peringati Hari Listrik Nasional, Srikandi PLN Lampung Buka Peluang Usaha bagi 20 Perempuan Disabilitas
Jumat 23-10-2026,16:08 WIB
Gubernur Mirza: Kemajuan Desa di Lampung Ditentukan Kualitas Kepemimpinan, Bukan Sekadar Infrastruktur
Jumat 23-10-2026,16:04 WIB
Modus Janji Kerja Honorer Pemkot Bandar Lampung, Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Rp20 Juta
Jumat 23-10-2026,15:53 WIB