Namanya Dicatut Parpol, Warga Ngadu ke Bawaslu Pesbar

Jumat 12-08-2022,15:54 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiyawan

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah membuka posko pengaduan masyarakat.

Posko yang dibuka Bawaslu Pebar itu, salah satunya untuk menerima aduan dan keberatan masyarakat, jika ada penggunaan data diri yang terdapat dalam sistem informasi partai politik (sipol).

Ketua Bawaslu Pesbar, Irwansyah, mengatakan, dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang masih berjalan diharapkan agar masyarakat, terutama pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, aparat pekon, serta pihak terkait lainnya lebih proaktif melakukan pengecekan data dirinya melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

“Hal ini merupakan instruksi dari Bawaslu RI sebagai ranah pencegahan  agar tidak ada pencatutan dan pencatutan data diri masyarakat oleh parpol,” katanya, Jumat (12/8).

BACA JUGA:Pesbar Lepas 26 Peserta Jambore Nasional ke-XI

Dijelaskannya, dengan adanya posko pengaduan di Bawaslu Pesbar ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga jika ada data diri masyarakat yang dicatut parpol di dalam Sipol dan masyarakat itu keberatan, maka bisa langsung ditindaklanjuti. Jangan sampai ada masyarakat ataupun parpol yang dirugikan.

“Untuk itu, kita berharap agar masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengecekan data dirinya di Sipol melalui website KPU tersebut,” jelasnya.  

Sementara itu, Anggota Bawaslu Pesbar Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abd. Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan bahwa hari ini Bawaslu Pesbar telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait penggunaan data diri warga yang terdaftar di Sipol.

Ditambahkannya, pengaduan yang disampaikan masyarakat itu merupakan seorang ASN dilingkungan Pemkab Pesbar bahwa data dirinya terdaftar dalam sipol sehingga warga tersebut mengajukan keberatan.

BACA JUGA:KPU Pesbar Sambut Baik Kenaikan Honor Ad Hoc Pemilu 2024, Ini Besarannya

Karena itu Bawaslu Pesbar kembali mengingatkan dan mengharapkan masyarakat dapat mengecek data dirinya di halaman website KPU tersebut.

“Jika masyarakat ada yang keberatan bahwa data dirinya masuk kedalam Sipol, maka bisa melaporkan ke posko aduan masyarakat di Kantor Bawaslu Pesbar ini,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

 

Tags : #bawaslu
Kategori :