PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berkomitmen penuh dalam melarang siswa sekolah terutama siswa sekolah menengah pertama (SMP) dalam mengendarai sepeda motor saat berangkat dan pulang sekolah.
Plt. Sekkab Pesbar Ir. Jalaludin, M.P., mengatakan keselamatan siswa sekolah menjadi dasar dalam mengeluarkan larangan itu, bahkan secara aturan anak-anak dibawah usia 17 tahun dilarang mengendarai sepeda motor. “Belajar dari kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu, orang tua siswa harusnya sadar dan peka untuk tidak mengizinkan anak mereka mengendarai sepeda motor saat berangkat kesekolah,” kata dia. Dijelaskannya, larangan bagi siswa sekolah untuk membawa motor ke sekolah hanya bisa terlaksana jika ada ketegasan dari semua pihak, termasuk peran serta orang tua yang harus melakukan pengawasan kepada anak-anak usia sekolah. BACA JUGA:20 Agustus Mulai Ditempati, Agus Istiqlal Tinjau Pembangunan Kantor Bupati “Sekolah juga harus tegas untuk tidak mengizinkan peserta didik mengendarai sepeda motor ke sekolah, karena larangan itu buat kebaikan mereka dan mereka belum diperkenankan membawa mengendarai kendaraan,” jelasnya. Menurutnya, saat ini keberadaan angkutan umum sangat minim di kabupaten setempat, bahkan kendaraan bus sekolah yang ada di Dinas Perhubungan (Dishub) saat ini belum bisa dimanfaatkan karena operasionalnya tidak tersedia melalui APBD. “Kendaraan bus sekolah kita memang ada, dikelola Dishub namun karena pandemi Covid-19 anggaran tidak diarahkan untuk operasional sejumlah kendaraan termasuk bus sekolah,” terangnya. Meski begitu, pihaknya akan membahas siswa yang menggunakan kendaraan roda dua itu bersama instansi terkait termasuk dengan pihak kepolisian sehingga bisa ditemukan solusi yang tidak memberatkan semua pihak.“Kita segera menggelar rapat bersama instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini, karena ini menyangkut orang banyak dan siswa sekolah yang merupakan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)