PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Panitia Pemilihan Peratin (Pilratin), Pekon Pajar Bulan, Kecamatan Waykrui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), harus melakukan penghitungan suara ulang pada suara tidak sah.
Hal itu setelah banyaknya surat suara tidak sah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pekon setempat, karena penetapan sah tidaknya suara berdasarkan kesepakatan saksi dan panitia tidak berpedoman pada peraturan yang ada. Camat Way Krui, Yurni Dewi mengatakan, pelaksanaan penghitungan surat suara di Pekon Pajar Bulan telah selesai dilakukan, tapi terdapat 171 suara tidak sah sehingga membuat pihaknya turun dan harus menjalankan aturan. "Awalnya ada kesepakatan antara saksi dengan panitia untuk mengesahkan hasil pemilihan itu, tapi setelah koordinasi dengan panitia ternyata tidak bisa hanya dengan kesepakatan, melainkan harus sesuai aturan," kata dia. BACA JUGA:Tidak Bisa Menyalurkan Hak Pilihnya, Pelaksanaan Pilratin di TPS 02 Pekon Kampung Jawa Sempat Terhenti Dijelaskannya, surat suara tidak sah itu karena banyaknya surat suara yang saat pemilihan tidak dibuka sepenuhnya sehingga ada dua lubang di dalam satu surat suara, tapi tidak mengenai lebih dari satu pasangan calon. "Berdasarkan aturan hal itu tetap sah, karena meski pencoblosan lebih dari satu titik, tapi tidak sampai mengenai calon lain, kecuali kalau lebih dari satu calon peratin yang di coblos maka suaranya tidak sah," ujarnya. Sementara itu, Kadis PMP Pesbar M. Nursin Chandra, M.M., mengaku setelah mengetahui ada masalah itu, pihaknya langsung meluruskan dan harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan sehingga pelaksanaan Pilratin berjalan sesuai dengan aturan yang ada. "Dalam Perda No.10/2021 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah no.7/2016 tentang Pemilihan Peratin, dalam pasal 41F surat suara yang tercoblos pada satu kolom calon yang tembus garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dengan lipatan surat suara dan tidak mengenai foto calon lain dianggap sah," jelasnya. BACA JUGA:Pelaksanaan Pilratin Berjalan Tertib Ditegaskannya, berdasarkan Perda itu, maka surat suara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah maka harus dihitung ulang, untuk mengetahui perolehan suara yang sesungguhnya. "Panitia langsung kita minta untuk menghitung ulang setelah kita berikan penjelasan kepada panitia, saksi dan para calon peratin," tandasnya. (ygi/d1n/mlo)