LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Perkara di Pengadilan Agama, tidak hanya menangani perkara Cerai saja. Namun, ada perkara lain yang membutuhkan proses di Pengadilan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Kalianda, Aman, SAg, SH, MH, saat audiensi dengan DPC PERADI Kalianda, di Pengadilan Agama Kalianda, Rabu 27 Juli 2022. "Pengadilan Agama bukan hanya urusan perkara cerai saja. Disitu ada sengketa bidang perkawinan, Bidang wakaf, sedekah, Bidang ekonomi syariah," ungkap Aman, di dampingi Panitera Ibu Hj. Tun Mukminah, SH, MH. Aman berharap kepada para advokat khususnya Anggota PERADI DPC Kalianda, dapat menjadi agen perdamaian para pihak dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan. BACA JUGA:Kejuaraan Pencak Silat Piala Walikota Bandarlampung Resmi Ditutup ”Jadi, perlu adanya kegiatan sosialisasi hukum untuk masyarakat. Kami Pengadilan Agama siap membantu kegiatan itu kalau DPC PERADI Kalianda dapat menyelenggarakannya,” janjinya. Menanggapi hal tersebut, Amri Shohar selaku DPC Peradi Kalianda, berharap tidak hanya Pengadilan Agama saja. Namun, Pemda Lampung Selatan, dalam hal ini Bagian Hukum juga dapat mengajak semua pihak agar terjun langsung kemasyarakatan untuk sosialisasi Hukum di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan.”Mari, kita bersama-sama mencerdaskan masyarakat dalam bidang hukum,” pungkasnya. (yud/mlo)